Jubir: Warga Miliki Riwayat Bepergian ke Episenter Covid-19 Wajib Isolasi Mandiri

:


Oleh Tri Antoro, Rabu, 22 April 2020 | 16:30 WIB - Redaktur: Isma - 216


Jakarta, InfoPublik - Setiap penduduk yang habis bepergian ke wilayah pusat penyebaran (Episenter) Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 di luar maupun dalam negeri, harus menjalankan proses isolasi mandiri sesuai dengan protokol kesehatan pemerintah.

"Setiap orang yang memiliki riwayat bepergian dari daerah episenter baik di luar negeri maupun dari wilayah episenter yang berada di dalam negeri melakukan isolasi mandiri selama 14 hari ke depan," ujar Juru Bicara Pemerintah Achmad Yurianto di di Media Center Gugus Tugas Percepatan Covid-19 di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Menurut dia, semua orang yang memiliki riwayat bepergian itu harus memiliki kesadaran tinggi bahwa dirinya perlu melakukan isolasi, karena berpotensi membawa virus dari tempat yang pernah dikunjunginya. Biarpun seorang tersebut tidak menunjukkan gejala-gejala terinfeksi virus tersebut.

"Orang harus menyadari diri, meskipun tidak ada keluhan sakit atau keluhan sakit batuk dan demam ini berpotensi untuk membawa virus ini," katanya.

Apabila tidak bisa melakukan isolasi mandiri, maka masyarakat di atas dapat menggunakan fasilitas isolasi yang berada di desa atau keluharan. Saat ini pemerintah daerah setempat telah melakukan koordinasi relawan-relawan di tingkat desa untuk menyiapkan tempat khusus karantina Covid-19.

Dengan melakukan hal ini, dapat membantu pemerintah dalam meredam penyebaran Covid-19 yang hingga saat ini masih cukup tinggi. "Benteng pertahanan Covid-19 akan efektif dengan berbasis pada kekuatan masyarakatnya sendiri," imbuhnya.

Diketahui, data per Rabu (22/4/2020) terdapat 193.571 masyarakat dengan status Orang Dalam Pengawasan (ODP), 17.754 masyarakat dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Pasien positif sebanyak 7.418 kasus, sembuh mencapai 913 kasus, dan meninggal sebanyak 635 kasus.