Sidang Perkara Korupsi Kondensat BP Migas Digelar Secara Online

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 21 April 2020 | 20:08 WIB - Redaktur: Isma - 709


Jakarta, InfoPublik- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan persidangan perkara korupsi penjualan kondensat Bagian Negara pada Badan Pengelola Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (BP MIGAS) secara virtual atau online.

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2020), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, sidang digelar dengan terdakwa Raden Priyono dan Djoko Harsono. Untuk terdakwa Honggo Wendratno disidangkan secara terpisah pada hari Senin, 20 April 2020 kemarin.

Proses persidangan dengan metode video conference diselenggarakan di tiga lokasi berbeda dengan agenda pemeriksaan lima orang saksi dari Kementerian Keuangan RI yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut.

Kelima saksi diantaranya, Mariatul Aini (Dirjen Anggaran Kemenkeu RI 2014-Sekarang), Ani Ratnawati (Wakil Menteri Keuangan RI 2010-2014), Drs. Mudjo Suwarno (Direktur PNBP pada Direktorat PNBP Ditjen Anggaran Kemenkeu RI 2006-2011), R.Erman Jaya Kusuma (Kasubdit Penerimaan Migas pada Direktorat PNBP Ditjen Anggaran Kemenkeu RI 2008-2012) dan T.Supriadi Sinaga (Kasubdit Penerimaan Migas pada Direktorat PNBP Ditjen Anggaran Kemenkeu RI 2015-sekarang).

Menurut dia, para saksi tersebut memberikan keterangannya langsung dari Kantor Direktorat Jendral Anggaran Kemenkeu RI, lantai 10 Gedung Kementerian Keuangan R.I, yang proses pelaksanaan pemeriksaan saksi dipandu oleh Jaksa Penuntut Umum yang ditugaskan di gedung tersebut.

Dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung, hadir anggota Tim Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum yang mendampingi terdakwa Raden Priyono dan Djoko Harsono untuk mengikuti agenda persidangan yaitu mendengarkan keterangan para saksi.

Sedangkan Majelis Hakim memeriksa dan meminta keterangan para saksi dari Ruang Sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dihadiri Tim JPU dibawah pimpinan Kepala Sub Direktorat TPK dan TPPU pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung, Bima Suprayoga. Juga dihadiri oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Hari menyatakan bahwa proses jalannya pemeriksaan saksi oleh Majelis Hakim dilaksanakan sesuai dengan KUHAP dengan memberikan kesempatan yang sama kepada JPU, PH atau terdakwa untuk bertanya kepada para saksi sehingga persidangan berjalan lancar.

Menurut dia, persidangan perkara secara virtual/online dilaksanakan guna menjamin tetap berlangsungnya tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan RI sebagai aparat penegak hukum pada masa Pandemi Covid-19.

Juga terkait Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB), serta menjamin kepastian hukum bagi para terdakwa, khususnya terdakwa yang dilakukan penahanan di Rutan.

"Sidang ditunda oleh Majelis Hakim sampai dengan hari Senin tanggal 27 April 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh Tim JPU," kata Hari. (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung)