KPU Tolak Wacana Perubahan Format Pilkada 2020

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 21 April 2020 | 14:20 WIB - Redaktur: Untung S - 246


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak setuju dengan wacana mengubah format Pilkada 2020 dilakukan tidak langsung, dengan menyerahkan pemilihan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masing-masing, karena  pandemi virus corona (Covid-19).

Menurut Komisioner KPU RI Ilham Saputra,  pihaknya tetap berpegang pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait penyelenggaraan pemilihan secara langsung.

"Untuk saat ini tidak tepat karena UU yang berlaku masih mengamanahkan Pilkada masih dipilih secara langsung," kata Ilham dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2020)

Selain itu, Ilham menegaskan pihaknya masih berpegangan dengan keputusan rapat bersama dengan DPR RI dan pemerintah. Pilkada Serentak 2020 diundur pelaksanaannya ke 9 Desember 2020.

Dia mengatakan KPU menyanggupi pelaksanaan pilkada secara langsung, asalkan pemerintah dan DPR RI mengesahkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) terkait pilkada paling lambat akhir April ini, "Kita tunggu perkembangannya, semoga Covid segera berakhir," tuturnya.

Namun ia menyatakan belum bisa memastikan perkembangan terbaru perppu tersebut, "Sampai saat ini KPU belum dipanggil untuk ikut membahas konten dari draf perppu tersebut," tegasnya.

Sebelumnya, KPU RI, Kemendagri, dan DPR RI bersepakat untuk mengundur waktu gelaran Pilkada Serentak 2020 ke 9 Desember 2020 karena pandemi virus corona (Covid-19). 

Selain itu, KPU RI mengingatkan bahwa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), sebagai payung hukum harus diterbitkan pada April 2020 ini, jika pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Bila tidak diterbitkan akan sulit KPU melaksanakan Pilkada, "Apa yang disusun KPU kan dengan perhitungan bahwa Covid-19 selesai sehingga kita hanya memindahkan jadwal yang semula bulan September 2020 ke jadwal yang baru. Semua itu dalam kondisi normal, dihitung dengan waktu yg cukup," kata Ketua KPU RI Arief Budiman.

Menurut Arief,  sejauh ini tidak ada yang bisa memastikan kapan pandemi Covid-19 usai. Ia juga tidak mengetahui kapan Perppu sebagai payung hukum penundaan pilkada keluar.

"KPU sudah membuat target-targetnya, April sudah harus keluar kalau mau dilaksanakan bulan Desember. Nah, kalau tidak bisa maka tidak bisa dipastikan dilaksanakan di Desember 2020," katanya. (Foto : KPU)