JAM Datun Gelar Pelatihan Realokasi Anggaran Covid-19

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 20 April 2020 | 20:33 WIB - Redaktur: Untung S - 585


Jakarta, InfoPublik- Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) melaksanakan in house training (pelatihan singkat) dengan tema optimalisasi pelaksanaan pendampingan terhadap refocusing kegiatan dan realokasi anggaran pengadaan barang dan jasa (Barjas) dalam rangka percepatan penanganan virus Corona (Covid-19).

Pelatihan dilakukan melalui video conference (vicon) dengan narasumber, JAM Datun Ferry Wibisono, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwisusanto dan Deputi Kepala BPKP Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto.

Pelatihan ini juga diikuti oleh Sesjam Datun, Para Direktur di JAM Datun, Kapuspenkum, Kapusdaskrimti, para Kasubdit di lingkungan Jam Datun, serta jajaran Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/4/2020), Ferry Wibisono menjelaskan bahwa acara in house training ini adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan dalam mendampingi para pelaksana pengadaan barang dan jasa dikaitkan dengan adanya kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Menurut dia, JAM Datun dan jajarannya sebagai bagian Kejaksaan RI dapat berperan aktif dalam proses pelaksanaan Inpres Nomor 4 Tahun 2020 dengan mendampingi proses refocusing kegiatan dan realokaksi anggaran dalam rangka percepatan penanganan pandemi Covid 19, sepanjang masalah hukumnya saja dengan proses kegiatan pendampingan hukum (legal assistance).

"Untuk itu Jam Datun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 02/G/GS.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Keadaan Darurat," kata dia.

Langsung dari ruang kerjanya, Kepala LKPP menyampaikan materi dengan judul Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Keadaan Darurat pada pokoknya bahwa pengadaan barang dan jasa dalam pendemi Covid 19 telah diatur dalam Keppres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah dalam keadaan darurat maupun dalam keadaan tertentu.

Sedangkan Iwan Taufiq Purwanto, menyampaikan materi dengan judul pengawasan akuntabilitas refocusing kegiatan, realokasi anggaran dan pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan pendemik Covid 19.

Pada pokoknya, ia menjelaskan bahwa pengawasan pengadaan barang dan jasa darurat Covid-19 perlu design pengawasan yang tepat mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pasca bencana. (Foto: dok. Puspenkum Kejagung)