Kejaksaan Agung Periksa 10 Saksi Kasus Jiwasraya

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 17 April 2020 | 21:16 WIB - Redaktur: Untung S - 817


Jakarta, InfoPublik - Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) memeriksa 10 saksi terkait dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, 10 saksi yang diperiksa yaitu, Joanne Chrysty Hidayat (saksi TPPU tersangka HH), Alvin Tenggono (saksi TPPU tersangka HH), Rio Satria Ali, Gabriel Allan Riberu, Andyana, Puspita Rani, Benedictus Ridhianto, Sigit Wurhantono, Jhon Hendri dan Rachmad Zakaria.

"Dari 10 orang saksi, dua orang diperiksa khusus terkait dugaan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam berkas perkara atas nama tersangka HH dan sisanya sebanyak delapan orang diperiksa terkait dengan barang bukti tanah milik tersangka BT, yang tentunya Penyidik akan berusaha mendapatkan keterangan para saksi sebagai alat bukti yang ada kaitannya dengan barang bukti kepemilikan tanah tersebut dengan para saksi dan hubungannya dengan tersangka BT," kata Hari dalam keterangan tertulisnya yang diterima InfoPublik, Jumat (17/4/2020).

Menurut dia, pemeriksaan para saksi pun dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan virus Corona (Covid-19).

Pemeriksaan dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis dan kemudian dituangkan ke dalam BAP. "Pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik serta dengan mengenakan masker," ujar dia.

Kasus ini berawal dari adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Akibat adanya transaksi- transaksi tersebut, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai dengan Agustus 2019 diduga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp16,81 triliun.

Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.

Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap klaim yang telah jatuh tempo yang sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto (JHT). (Foto: dok. Puspenkum Kejagung)