Polri Tangkap 13 Eks Napi Bebas Lewat Asimilasi

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 17 April 2020 | 20:51 WIB - Redaktur: Untung S - 278


Jakarta, InfoPublik - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, sejauh ini ada 13 mantan narapidana yang bebas lewat program asimilasi kembali ditangkap karena melakukan tindak pidana.

"Dari 36 ribu napi yang mendapatkan asimilasi, ada 13 napi yang kembali melakukan tindak kejahatan. Data sementara 13 napi," kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (17/4/2020).

Menurut Argo, para napi yang ditangkap kembali melakukan tindak pidana, mulai pencurian hingga terjerat kasus narkotika.

Di Surabaya pelaku ditangkap terkait kasus penjambretan. Untuk di daerah Semarang Jawa Tengah dan Bali, pelaku terjerat kasus narkotika. Sedangkan di Kalimantan Timur pelaku melakukan curanmor.

Argo mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai pengawasan (Bapas) untuk memantau para napi agar tidak kembali melakukan tindakan pidana.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebelumnya telah mengeluarkan dan membebaskan 36.554 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi. Kebijakan ini ditempuh guna mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) di Lapas atau Rutan. (Foto: Divhumas Polri)