Didik Supriyanto Resmi Jadi Anggota DKPP

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 15 April 2020 | 17:51 WIB - Redaktur: Untung S - 334


Jakarta, InfoPublik - Didik Supriyanto mengucapkan sumpah jabatan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, masa tugas 2017-2022 di Jakarta, Rabu (15/4/2020). 

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila, dan Undang-Undang Dasar tahun 1945," kata  Didik.

Ia juga bersumpah akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat saat menjalankan tugas dan wewenang demi suksesnya pemilihan umum.

Ia melanjutkan, akan menegakkan demokrasi dan keadilan, serta mementingkan kepentingan NKRI daripada kepentingan pribadi dan golongan.

Pengangkatan Didik berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30/P Tahun 2020 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DKPP Masa Tugas Tahun 2017-2020. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Maret 2020 lalu.

Didik Supriyanto menggantikan Harjono, yang diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas KPK pada Desember 2019 lalu.

Sebelum menjadi anggota DKPP, Didik dikenal sebagai kolumnis, peneliti pemilu, dan penulis buku.

Acara pengucapan sumpah jabatan itu, tampak beberapa orang yang berkumpul di satu ruangan dengan memperhatikan jarak fisik sebagai protokol pencegahan penyebaran virus corona.

Dalam sumpah jabatan tersebut dihadiri antara lain Plt Ketua DKPP Muhammad beserta jajarannya, mantan Ketua DKPP Harjono, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, serta Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa. (Foto : DKPP)