Kejaksaan Menang Gugatan Perkara Kasus Kebakaran Hutan di Jambi

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 14 April 2020 | 19:18 WIB - Redaktur: Isma - 935


Jakarta, InfoPublik - Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Direktorat Perdata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI dan JPN pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jambi memenangkan gugatan perdata dalam peristiwa kebakaran hutan di Provinsi Jambi tahun 2015 yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (13/4/2020).

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4/2020), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menjelaskan, tim JPN (selaku kuasa subtitusi Jaksa Agung RI) bertindak untuk dan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mengajukan gugatan perdata terhadap PT. Agro Tumbuh Gemilang Abadi yang berkedudukan di Jambi selaku Tergugat dalam peristiwa kebakaran hutan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Menurut Hari, dalam gugatan perdata dengan register perkara No. 107/Pdt.G/LH/2019/PN.Jmb dijelaskan bahwa Tergugat pada tahun 2015, yang memiliki budidaya perkebunan (termasuk kelapa sawit) berdasarkan hak atau Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) dan Izin Usaha Perkebunan-Pengelolaan (IUP-P) sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 503/01-3.03/PPT-TJT/2009 tertanggal 21 April 2009 yang arealnya dikenal setempat dan terletak di Kecamatan Muara Sabak Timur, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kecamatan Dendang, dan Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi dalam melaksanakan usaha perkebunan, Tergugat telah menyebabkan kebakaran lahan kebun seluas 1.500 hektar.

Bahwa atas kebakaran yang terjadi di lahan perkebunan milik PT. Argo Tumbuh Gemilang Abadi tahun 2015 tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meyakini telah terjadi kerusakan ekologis dan menyebabkan kerugian atau setidaknya membebani anggaran negara untuk pemulihan ekologi sebesar Rp160 miliar.

Sehingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengupayakan untuk meminta pertanggungjawaban korporasi yang sudah menyebabkan kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 dan supaya tidak melakukan kelalaian yang sama dikemudian hari.

"Kemudian berdasarkan posita atau dasar hukum hal hal tersebut maka kemudian Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang diwakili JPN mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jambi," kata Hari.

Setelah menjalani proses persidangan selama hampir satu tahun, perkara gugatan perdata tersebut akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi dengan amar putusan pada pokoknya mengabulkan sebagian gugatan penggugat antara lain, menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat yang meliputi kerugian ekologis Rp112.170.187.500, kerugian ekonomis Rp47.924.148.000 dengan total seluruhnya Rp160.094.335.500.

Juga menghukum tergugat untuk membayar Biaya Pemulihan kepada penggugat yang meliputi, biaya pemulihan Rp366.000.000.000, biaya untuk mengaktifkan fungsi ekologis yang hilang Rp13.462.687.500, biaya pembangunan/ perbaikan sistem hidrologi (water management) di lahan gambut Rp18.000.000.000, biaya revegetasi Rp30.000.000.000, biaya verifikasi sengketa lingkungan hidup Rp86.000.000, biaya pengawasan pelaksanaan pemulihan Rp2.900.000.000. Total seluruhnya Rp430.448.687.500.

Hari menjelaskan bahwa tim JPN berjumlah 11 orang diantaranya, Katarina Endang Sarwestri, SH. MH, Mochmmad Nasrun, SH. MH, Agustinus Wijono D, SH, Wenny Gustiati, SH. M.Hum, Cahyaning Nuratih W, SH. MH, Anton Arifullah, SH. MH, Annisa Kusuma Hapsari, SH. MH, Carolita Novinia Yuanita, SH, Donnel Haratua Sitinjak, SH, Haryono, SH. MH dan Tri Budi Prasetyo, SH. MH,

Dalam membuktikan dalil gugatannya tersebut, telah berhasil menghadirka tujuh orang saksi dan 11 ahli selama proses persidangan, dimana salah satu ahli adalah La Ode M Syarif (mantan Wakil Ketua KPK) yang menyampaikan jika korporasi bisa dihukum membayar ganti kerugian mutlak atas akibat kelalaian dalam melaksanakan usahanya, misalnya tidak mempersiapkan sarana prasarana pencegah kebakaran lahan hutan.

Menurut Hari, atas putusan Maejlis Hakim PN Jambi tersebut Tim JPN menyatakan menerima sambil menunggu ada tidaknya upaya hukum banding dari pihak tergugat. (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung)