Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Jiwasraya

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 14 April 2020 | 18:12 WIB - Redaktur: Isma - 136


Jakarta, InfoPublik Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi terkait dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, ketiga saksi yang diperiksa diantaranya, Yenni (Sri Handayani), Novita Sari dan Daniel Marathon.

"Bahwa ketiga orang saksi yang diperiksa hari ini untuk pembuktian berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka BT dan HH yang berasal dari tindak pidana pokoknya (predicate crime) dugaan tiindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)," kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4/2020).

Menurut dia, pemeriksaan para saksi tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Pemeriksaan dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis dan kemudian dituangkan ke dalam BAP.

"Pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik, serta dengan mengenakan masker dan selalu menggunakan handsanitizer," ujar dia.

Kasus ini berawal dari adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Akibat adanya transaksi- transaksi tersebut, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai dengan bulan Agustus 2019 diduga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp.16,81 triliun.

Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.

Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap klaim yang telah jatuh tempo yang sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto (JHT).