Wakil Ketua MPR Apresiasi Perppu Penanganan Covid-19

:


Oleh Tri Antoro, Senin, 13 April 2020 | 15:21 WIB - Redaktur: Isma - 408


Jakarta, InfoPublik - Wakil Ketua MPR RI Zulkifli Hasan memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 untuk Memutus mata rantai penyebaran di dalam negeri.

"Perppu ini saya apresiasi untuk mendukung penanganan Covid-19," ujar Zulkifli Hasan di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jakarta, Senin (13/4/2020).

Dari segi anggaran memang dibutuhkan anggaran yang cukup banyak, karena Indonesia memiliki banyak penduduk dan wilayah yang luas. Jadi, orang yang terdampak dari penyebaran virus ini pun dapat diperkirakan akan sangat banyak jumlahnya.

"Tentu menghadapi virus ini, kami menyampaikan pentingnya soalnya kebijakan anggaran," tuturnya.

Dari kebijakan itu, lanjut dia, membuat pemerintah bisa mengalihkan anggaran yang di nilai kurang prioritas untuk penanganan Covid-19. Ia mencontoh, anggaran MPR telah di potong mencapai sekitar Rp36 miliar untuk dialihkan ke penanganan penyebaran virus ini.

Selanjutnya, kebijakan tersebut bisa menambahkan jumlah besaran anggaran program-programn yang berdampak langsung ke masyarakat. Seperti dana desa yang bisa ditambahkan anggarannya, untuk membantu penduduk desa di tengah penyebaran Covid-19.

Saat ini masyarakat banyak yang membutuhkan bantuan-bantuan dari pemerintah. "Relokasi anggaran perlu cepat disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat yang terdampak," imbuhnya.

Terakhir, dari kebijakan itu bisa mengambil sejumlah anggaran dari pos defisit yang telah di revisi pemerintah sebesar 3-5 persen. Apabila penanganan Covid-19 memerlukan bantuan yang lebih besar lagi maka, bisa mempergunakan anggaran tersebut.

"Dari anggaran yang defisit tersebut, sebagai cadangan jika anggaran relokasi diatas tidak cukup menangani Covid-19," tuturnya. (Ilustrasi: ayosemarang.com)