JAM Pidsus Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Jiwasraya

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 9 April 2020 | 21:10 WIB - Redaktur: Untung S - 203


Jakarta, InfoPublik - Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) memeriksa dua saksi terkait dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, dua saksi yang diperiksa yaitu, Chusni Achmadi, SE. (Kuasa Direksi PT. Blessing Terang Jaya) dan Fahyudi Djani Atmadja (Direktur PT. Milenium Capital Managemen).

"Kedua orang saksi yang diperiksa semuanya merupakan pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan sebelumnya yang masih dianggap belum cukup atau terdapat hal-hal yang perlu ditanyakan kembali berdasarkan petunjuk Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan JAM Pidsus Kejagung RI," kata Hari dalam keterangan tertulisnya yang diterima InfoPublik, di Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Ia menjelaskan, selain untuk memenuhi petunjuk Penuntut Umum atas berkas perkara HP, SMY dan HR, keterangan para saksi ini juga digunakan untuk pembuktian berkas perkara atas nama tersangka BT, HH dan JHT yang masih dalam proses pemberkasan.

Menurut dia, pemeriksaan para saksi pun dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan virus Corona (Covid-19).

Pemeriksaan dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis dan kemudian dituangkan ke dalam BAP. "Pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik serta dengan mengenakan masker," ujar dia.

Kasus ini berawal dari adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Akibat adanya transaksi- transaksi tersebut, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai dengan bulan Agustus 2019 diduga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp16,81 triliun.

Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.

Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap klaim yang telah jatuh tempo yang sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto (JHT). (Foto: Istimewa)