PUPR Izinkan Rusunawa Digunakan untuk Tangani Covid-19

:


Oleh Tri Antoro, Selasa, 7 April 2020 | 14:07 WIB - Redaktur: Untung S - 258


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengizinkan pemanfaatan sejumlah rumah susun sewa (Rusunawa) di berbagai wilayah Indonesia sebagai fasilitas kesehatan untuk menangani penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.

Fasilitas kesehatan yang dimaksud sebagai tempat perawatan karantina atau isolasi bagi masyarakat yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) maupun Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19.

“Kami siap memberikan izin bagi pemerintah daerah (Pemda) yang ingin memanfaatkan Rusunawa yang dibangun Kementerian PUPR sebagai tempat perawatan dan karantina bagi masyarakat yang terjangkit Covid-19,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid melalui siaran pers, Selasa (7/4/2020).

Khalawi menerangkan, Kementerian PUPR siap berkoordinasi dengan Pemda setempat dalam penanganan Covid-19 di daerah. Adanya pemanfaatan Rusunawa dinilai tepat mengingat bangunan vertikal tersebut juga telah dilengkapi berbagai fasilitas, seperti tempat tidur dan lemari pakaian serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan tim paramedis dalam merawat pasien.

Terdapat mekanisme yang harus dilaksanakan Pemda jika ingin memanfaatkan Rusunawa yang dibangun Kementerian PUPR. Salah satunya adalah dengan mengajukan surat permohonan pemanfaatan Rusun sebagai lokasi perawatan pasien Covid-19 serta mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Silakan Pemda ajukan surat permohonan ke Kementerian PUPR dan kami juga telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemanfaatan Rusunawa untuk perawatan pasien Covid-19,” terangnya.

Salah satu hal penting yang harus dilaksanakan antara lain Pemda tidak merombak terlalu banyak ruangan yang ada di Rusunawa. Selain itu Pemda juga wajib mengembalikan fungsi bangunan vertikal tersebut sebagai hunian masyarakat apabila wabah Covid-19 telah mereda.

“Pemda harus mau mengembalikan fungsi dan tidak merombak ruang di Rusunawa yang ada saat ini. Jika wabah Covid-19 telah mereda maka fungsi Rusunawa sebagai hunian bagi masyarakat juga harus dilaksanakan dengan baik sesuai tujuan pembangunannya.

Sebagai informasi, Kementerian PUPR terus berupaya membantu pemerintah daerah dalam penanganan dan antisipasi wabah Covid-19. Beberapa Rusunawa di daerah untuk lokasi karantina masyarakat yang terjangkit Covid-19 yang telah dimanfaatkan antara lain Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta sebagai Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19.

Selain itu, Kementerian PUPR bersama Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat menjadikan Rusunawa Pekerja atau ASN menjadi tempat isolasi orang tanpa gejala (OTG) dan orang dalam pemantauan (ODP) kasus kontak Covid-19. Selanjutnya adalah Rusunawa ASN di Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara juga telah dimanfaatkan Pemda setempat sebagai ruang isolasi pasien Covid-19.

Saat ini, PUPR juga tengah berkoordinasi dengan pemerintah daerah lainnya terkait pemanfaatan Rusunawa tersebut. Salah satunya adalah rencana pemanfaatan Rusunawa Mahasiswa Universitas Siliwangi di Tasikmalaya, Jawa Barat, Rusunawa di Maluku Utara, Halmahera dan Mojokerto untuk tempat penanganan pasien Covid-19.