DPR Minta Instansi Pusat dan Daerah Ikuti Rekomendasi Gugus Tugas Covid-19

:


Oleh Tri Antoro, Senin, 6 April 2020 | 17:13 WIB - Redaktur: Untung S - 243


Jakarta, InfoPublik - Komisi VIII DPR RI meminta seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah dapat mengikuti rekomendasi yang diberikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, agar dapat memutus mata rantai penyebaran virus tersebut.

"Betul-betul mengikuti intruksi dari gugus tugas," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto di rapat dengar pendapat virtual dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo pada Senin (6/4/2020).

Menurut dia, sinergitas antara seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah memang diperlukan dalam meredam penyebarannya di dalam negeri. Adanya hal tersebut, akan mempengaruhi upaya pencegahan dan penyembuhan bagi masyarakat yang terkena infeksi dari virus ini sejak dini.

"Jangan ada kebijakan yang berbeda-beda dari setiap instansi terkait dengan Covid-19," katanya.

Selanjutnya, dalam menyampaikan informasi di atas, katanya, harus diberikan dengan tetap mempertahankan gaya komunikasi yang bersifat solutif dan humanis. Pola komunikasi seperti itu disinyalir dapat menimbulkan kesadaran masyarakat untuk mentaati setiap kebijakan pemerintah.

Kesadaran yang telah terbangun, maka akan membuat masyarakat mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19. Sehingga, anjuran pemerintah akan dilakukan dengan sepenuh hati dari berbagai lapisan masyarakat.

"Menyampaikan komunikasi dengan narasi yang humanis dan solutif terkait dengan penanganan Covid-19," pungkasnya.

Disaat yang sama, Presiden Joko Widodo mengatakan, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat membuat pemerintah pusat dan daerah bersinergi dalam melakukan penanganan Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 di Indonesia.

"Pentingnya kerja sama antara pusat dan daerah. Kita memiliki satu visi dan memiliki satu garis yang sama dalam menyelesaikan Covid-19 ini," kata Presiden Joko Widodo dalam virtual konferensi, Senin (6/4/2020).

Peraturan di atas akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengatasi berbagai potensi penyebaran Covid-19. Sehingga, penanggulangan penyebaran virus tersebut dapat dilakukan secara maksimal oleh pusat dan daerah.