Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian di Medsos

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 6 April 2020 | 16:21 WIB - Redaktur: Untung S - 669


Jakarta, InfoPublik- Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap Ali Baharsyah (AL) karena diduga menyebarkan ujaran kebencian atau berita hoaks terkait penghinaan terhadap penguasa melalui media sosial (medsos)

Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, bahwa penangkapan terhadap tersangka merupakan puncak dari penanganan beberapa kasus sebelumnya yang diduga dilakukan oleh tersangka AL.

"Sebelumnya menurut catatan yang dilakukan saudara AL dengan jenis kejahatan yang sama sebelumnya telah dilaporkan pada 2019 oleh penyidik Bareskrim," kata Kombes Asep dalam konferensi pers yang disiarkan langsung oleh Divhumas Polri, Senin (6/4/2020).

Selain itu, terang Asep, Polda Jawa Barat pun menemukan kejahatan serupa yang diduga dilakukan oleh yang bersangkutan. "Saat ini yang terbaru ditangani jajaran Bareskrim khususnya Direktorat Siber pada April 2020 ini," ujar dia.

Menurut dia, AL dipersangkakan telah melakukan tindakan kejahatan berupa penghinaan pada penguasa dan SARA. "Dalam melakukan kejahatan ini, tersangka tidak sendiri dibantu oleh tiga orang rekannya. Sementara ketiga rekanya masih berstatus saksi," terang dia.

Petugas pun masih melakukan pendalaman terkait sejauh mana keterlibatan ketiga saksi ini. "Masih dalam pemeriksaan yang intensif oleh penyidik Direktorat Siber Bareskrim," jelas dia.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, AL diduga menyebarkan atau memviralkan konten- konten atau video terkait penghinaan pada penguasa, SARA, diskrikinasi RAS dan etnis.

Menurut Himawan, AL yang diduga pemilik akun instagram, facebook dan youtube alibaharsyah007 ditangkap pada Jumat, 3 April 2020 sekitar pukul 20:30 WIB di sebuah rumah di daerah Cipinang, Jakarta Timur.

Ia menjelaskan, dalam penangkapan ini disita juga barang bukti berupa 4 unit HP, 3 unit modem, 104 keping DVD, 11 unit hardisk, 5 memori card, 5 unit flasdisk, 1 unit laptop, 1 unit kamera, 2 unit tripod, 1 unit recorder, 2 KTP, 1 buku , 1 lampu sorot, kemeja warna pink, blazer warna hitam dan topi berwarna abu- abu.

Menurut dia, modus operandi tersangka adalah melakukan kegiatan pemostingan dan memviralkan video yang dibuat terlebih dahulu. Video tersebut diduga berkaitan dengan SARA, disikriminasi etnis dan RAS, berita bohong dan penghinaan terhadap penguasa.

Motif dari tersangka adalah menyebarkan paham yang diyakini. "Kita sedang melakukan pendalaman dan menganalisa terkait paham tersebut," kata dia.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Bareskrim Polri. Akibat perbuatanya, AL disangkakan dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 28 ayat 2 UU ITE, Pasal diskriminasi RAS dan etnis, Pasal 207 tentang penghinaan terhadap Penguasa dan Badan Umum, juga UU berkaitan tentang pornografi.

(Foto: Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Himawan Bayu Aji saat melakukan konferensi pers, Senin (6/4/2020)/ Dok. Divhumas Polri)