Permenkes PSBB Dorong Sinergitas Pusat dan Daerah Atasi Covid-19

:


Oleh Tri Antoro, Senin, 6 April 2020 | 13:53 WIB - Redaktur: Untung S - 184


Jakarta, InfoPublik - Presiden Joko Widodo berharap, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat membuat pemerintah pusat dan daerah bersinergi dalam melakukan penanganan Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 di Indonesia.

"Pentingnya kerja sama antara pusat dan daerah. Kita memiliki satu visi dan memiliki satu garis yang sama dalam menyelesaikan Covid-19 ini," kata Presiden Joko Widodo dalam virtual konferensi, Senin (6/4/2020).

Menurut dia, peraturan di atas akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengatasi berbagai potensi penyebaran Covid-19. Sehingga, penanggulangan penyebaran virus tersebut dapat dilakukan secara maksimal oleh pusat dan daerah.

"Dalam rangka kita memiliki sebuah kecepatan untuk mencegah, memutus rantai penyebaran dari Covid-19," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto segera membuat Peraturan Menteri (Permen) sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menangani penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

"Dalam waktu dua hari Permen itu sudah selesai," ujar Presiden Joko Widodo melalui konferensi video pada Kamis (2/4/2020).

Menurut dia, dalam Permen tersebut akan memuat kriteria daerah mana saja yang layak di berlakukan PSBB. Langkah apa saja yang dapat dilakukan oleh daerah, bila ingin menerapkan kebijakan di atas dalam meredam virus tersebut. (Foto: Humas Setkab.go.id/Rah)