Kemendagri Kumpulkan Data Relokasi Anggaran Covid-19

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 5 April 2020 | 16:05 WIB - Redaktur: Untung S - 538


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan sedang mengumpulkan data pemerintah daerah (Pemda), yang belum melakukan realokasi anggaran untuk penanganan virus corona (Covid-19).

Sampai saat ini beberapa pemda yang belum melaporkan telah melaksanakan realokasi anggaran untuk Covid-19.

"Belum lapor tidak bisa dimaknai belum realokasi anggaran Corona," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ardian Noervianto, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/4/2020). 
 
Ardian mengimbau  dengan diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, setiap pemda segera melapor refocusing dan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam penanganan Covid-19.

Pemda provinsi dan kabupaten/kota yang belum melaksanakan percepatan focusing anggaran Corona dan Covid-19 ini diberi waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkan Instruksi Mendagri.
 
Jika melewati batas waktu, Kementerian Keuangan akan merasionalissi dana transfer dari pusat, sehingga akan berdampak pada pengurangan APBD.
 
Menurut Ardian, sampai dengan 2 April 2020 sebagian besar daerah belum melakukan realokasi APBD untuk program social safety net dalam masa wabah Corona. itu terlihat dari alokasi bantuan sosial di APBD tiap daerah masih alokasi yang lama sebelum wabah Covid-19.
 
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi bernomor 1 Tahun 2020, tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).
 
"Instruksi dikeluarkan dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar.
 
Instruksi itu juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah.
 
"Mengingat diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antara pemerintah dan pemerintah daerah, untuk itu kepala daerah diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah," ujarnya. (Foto : Kemendagri)