Perludem Usulkan Perppu Pilkada Diterbitkan Mei 2020

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 5 April 2020 | 15:57 WIB - Redaktur: Untung S - 178


Jakarta, InfoPublik - Pandemi Covid-19  menjadi alasan utama penundaan Pilkada 2020, sehingga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) harus diterbitkan.

Waktu yang tepat untuk Perppu yakni sebelum Mei 2020, karena sejumlah tahapan Pilkada sudah berakhir.
 
Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, di Jakarta, Minggu (5/4/2020).

"Jika ingin menunda lagi apalagi menunda seluruh tahapan Pilkada maka KPU membutuhkan landasan hukum yang kuat, oleh karena itu perlu Perppu," kata Titi.

Menurutnya, tanpa Perppu penyelenggara pemilu tidak dapat menunda seluruh tahapan pilkada, sementara kondisi saat ini masih dalam wabah Covid-19, dan belum bisa dipastikan kapan berakhir.

Perludem menilai dengan merujuk kondisi sekarang tidak memungkinkan tetap menyelenggarakan pilkada pada 2020. 

Titi menilai lebih realistis kalau menyelenggarakan pilkada setelah Covid-19 benar-benar tertangani.

"Memang lebih baik kalau pelaksanaan Pilkada itu betul-betul diselenggarakan setelah penanganan Covid-19 ini tuntas, dan setidaknya pada pertengahan tahun 2021, itu kondisi idealnya," tuturnya.

Untuk Perppu, Perludem memberi saran agar aturan tersebut tidak dibuat seperti Undang-undang Pilkada yang mengatur hari pemilihannya secara spesifik.

"Jadi cukup disebutkan Pilkada 2020 ditunda untuk kemudian waktunya akan menyesuaikan dengan penanganan Covid-19 atau diserahkan kepada penyelenggara pemilu untuk menentukan waktu penundaan Pilkada," kata Manager Program Perludem Fadli Ramadhanil.

Menurutnya, penyelenggara pemilu dapat mempersiapkan Pilkada di 270 daerah itu dengan baik jika hari pemilihannya tidak diatur secara spesifik. Hal itu karena pandemi Covid-19 belum bisa diprediksi masa berakhirnya, sehingga dikhawatirkan aturan secara spesifik nantinya malah membuat penyelenggaraan kembali terhambat.

Selanjutnya dalam merumuskan Perppu untuk penjadwalan ulang Pilkada 2020 menurut dia sebaiknya juga bisa mulai menghitung kemungkinan penyesuaian dengan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.

"Tentu saja kita berharap penataan jadwal Pilkada 2020 dapat langsung menyinkronkan dengan upaya untuk menata jadwal Pilkada ke depan," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  mulai mempersiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Langkah tersebut sebagai tindak lanjut penundaan Pilkada 2020 akibat pandemi virus corona ( Covid-19).
 
Hal tersebut disampailan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian.

"Untuk segera berkoordinasi dengan kementerian terkait, utamanya dengan Sekretariat Negara, untuk mulai menyusun Perppu Pilkada 2020 sebagai perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur Pilkada 2020," kata Mendagri.

Menurut Mendagri, pemerintah belum menentukan hingga kapan penundaan dan jadwal pemungutan suara Pilkada 2020.

Mendagri memutuskan akan melihat perkembangan penyebaran virus corona di Indonesia untuk menjadi rujukan penentuan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020. 

Mendagri menuturkan, kementerian/lembaga termasuk Kemendagri fokus menuntaskan masalah penanganan pandemi coronademi keselamatan masyarakat. (Foto : Kemendagri)