Presiden Minta Menkes Dua Hari ke Depan Terbitkan Permen Terkait PSBB

:


Oleh Tri Antoro, Kamis, 2 April 2020 | 13:45 WIB - Redaktur: Untung S - 197


Jakarta, InfoPublik - Presiden Joko Widodo meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, segera membuat Peraturan Menteri (Permen) sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dalam menangani penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

"Dalam waktu dua hari Permen itu sudah selesai," ujar Presiden Joko Widodo melalui konferensi video pada Kamis (2/4/2020).

Menurut dia, dalam Permen tersebut akan memuat kriteria daerah mana saja yang layak di berlakukan PSBB. Langkah apa saja yang dapat dilakukan oleh daerah, bila ingin menerapkan kebijakan di atas dalam meredam virus tersebut.

Hal ini dilakukan pemerintah untuk meredam penyebaran virus tersebut semakin meluas di wilayahnya maupun sekitarnya. "Segera mengatur lebih rinci dalam peraturan menteri apa kira-kira daerah yang bisa diterapkan PSBB, lalu langkah apa yang bisa dilakukan oleh daerah," katanya.

Oleh karena itu, Presiden meminta seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi kebijakan PSBB yang telah diterbitkan pemerintah. Agar, perang terhadap Covid-19 dapat dilakukan dengan maksimal oleh seluruh pihak yang terlibat.

"Saya ingin mengingatkan bahwa kita telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan PSBB sebagai rujukan bersama," tuturnya.

Seluruh elemen dari mulai tingkat presiden hingga kepala desa harus dapat mematuhi kebijakan ini dengan sepenuh hati. Pemerintah tidak bisa sendiri menghadapi ancaman Covid-19, tanpa adanya partisipasi masyarakat dari berbagai lapisan.

"Mulai dari presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota, sampai ke kepala desa apakah lurah harus satu visi yang sama dan satu strategi yang sama," pungkasnya.