Bawaslu: DPR dan Pemerintah Perlu Pastikan Kelanjutan Pilkada 2020

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 31 Maret 2020 | 19:17 WIB - Redaktur: Untung S - 107


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan  pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu segera memastikan kelanjutan Pilkada 2020.

Kepastian itu diperlukan setelah tercapai kesepakatan antara  DPR dan pemerintah untuk menunda Pilkada 2020, yang seharusnya dilaksanakan pada 23 September.

"Soal batas waktu penundaan bahwa tanggalnya sampai kapan?, Tentu ini harus segera dibahas dan ditetapkan supaya ada kepastian hukumnya," kata anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2020).

Menurutnya, kepastian soal kapan Pilkada selanjutnya akan dilaksanakan harus masuk dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Soal itu kami sarankan masuk ke dalam Perppu supaya kepastian tanggalnya lebih tegas, " tuturnya.

Dia menegaskan, Bawaslu pada dasarnya sepakat dengan keputusan pemerintah, dan DPR untuk menunda tahapan Pilkada serentak 2020 yang belum terlaksana.

Pasalnya, mempertimbangkan penularan Covid-19 yang terus meluas, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan keselamatan masyarakat, penyelenggara dan pengawas pemilu.

Terkait dengan aktivitas pengawasan Bawaslu setelah Pilkada ditunda, Fritz memastikan pengawasan tetap berjalan.

"Meski bekerja dari rumah, tentu tugas pengawasan tetap berjalan. Salah satunya kami harus menyelesaikan laporan anggaran pengawasan dari tahapan pengawasan yang sudah kami lakukan, " tambahnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) MTito Karnavian sepakat menunda penyelenggaraan Pilkada 2020.

Kesepakatan penundaan pilkada itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU RI Arief Budiman, dan Ketua Bawaslu RI Abhan.

Pilkada yang sedianya digelar pada September 2020 ini ditunda karena pandemi virus corona yang mewabah di dalam negeri.

Selanjutnya, DPR meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Sebab, tidak mungkin jika DPR dan pemerintah harus merevisi UU Pilkada dalam situasi saat ini.

Sedangkan tiga opsi telah dipersiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, setelah Pilkada 2020 ditunda. 

Hal tersebut disampaikan Komisioner  KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi,  dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya,  opsi pertama penundaan Pilkada hingga 9 Desember 2020. Sebab, penundaan tahapan pilkada akan berlangsung selama tiga bulan, mengikuti status masa tanggap darurat bencana Covid-19 hingga 29 Mei 2020.

Opsi kedua, Pilkada 2020 dilakukan pada 17 Maret 2021.

Opsi ketiga, penundaan pilkada selama satu tahun sehingga pemungutan suara dilaksanakan pada 29 September 2021. (Foto : Bawaslu)