Pemerintah Pusat Tidak Setuju Penutupan Akses ke Papua

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 25 Maret 2020 | 15:49 WIB - Redaktur: Isma - 118


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah pusat tidak menyetujui wacana penutupan sebagian sampai seluruh akses masuk ke Provinsi Papua. Meski bertujuan mengurangi penyebaran pandemi Covid-19, pemerintah daerah diharapkan fokus dalam membatasi berkumpulnya massa.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/3/2020). 

"Sama sekali tidak menyetujui," kata Mendagri.

Menurutnya, yang diperintahkan oleh pemerintah pusat ke daerah dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 bukan penutupan arus transportasi atau perhubungan suatu wilayah dengan wilayah lain.

"Akan tetapi, pembatasan atau pelarangan berkumpul dalam jumlah banyak untuk berbagai kegiatan," ujarnya.

Sementara itu staf khusus Mendagri, Kastorius Sinaga, mengatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan soal kebijakan penutupan akses di Papua.

"Kita cek kebenaran surat soal rencana penutupan dan kebijakan itu. Pasti akan ada respons setelah mengecek ke Pemerintah Provinsi Papua," tegasnya.

Menurutnya,  pemerintah pusat hingga saat ini tidak mengambil opsi lockdown atau karantina wilayah terkait penularan Covid-19.

"Pemerintah mendorong daerah untuk ikut mencegah penyebaran Covid-19, lewat cara physical distancing seperti peniadaan acara yang menghimpun orang banyak," tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua membuka opsi pembatasan sementara seluruh pintu masuk ke Papua, guna mencegah penyebaran virus corona.

Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan, akses orang atau penumpang baik melalui laut maupun udara akan ditutup sementara. Penutupan itu akan diperpanjang bila terjadi peningkatan kasus.

"Namun untuk angkutan barang dan bahan makanan tetap akan dibuka," kata Gubernur Enembe.

Menurutnya,  tidak ada istilah lockdown, hanya pembatasan sosial. Pergerakan penduduk lokal Papua juga dibatasi khusus untuk wilayah adat Animha, Lapago, dan Mepago. (Foto: Kemendagri)