:
Oleh Eko Budiono, Selasa, 24 Maret 2020 | 17:08 WIB - Redaktur: Isma - 140
Jakarta, InfoPublik - Upaya perlawanan terhadap putusan pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, dilakukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting Manik.
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," ujar Plt Ketua DKPP Muhammad dikutip berkas putusan persidangan perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2020.
Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Arief Budiman (Teradu I) , Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Azis, dan Hasyim Asy’ari. Kemudian sanksi peringatan kepada Ketua Provinsi Kalimantan Barat Ramdan (Teradu VIII), Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Erwin Irawan, Mujiyo, dan Zainab (Teradu XI).
Dalam pertimbangannya, DKPP menyebutkan, Teradu VIII dan XI secara patut telah menindaklanjuti Putusan Bawaslu yang menetapkan perolehan suara Hendri Makaluasc dari 5.325 berubah menjadi 5.384. Kemudian mengubah suara dan perolehan suara Cok Hendri Ramapon nomor urut tujuh Partai Gerindra semula 6.599 menjadi 4.185 suara.
Selain itu Teradu VIII dan XI juga menerbitkan Keputusan Nomor 48/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 yang mengubah calon terpilih dari Cok Hendri Ramapon menjadi Hendri Makaluasc. DKPP menilai tindakan Teradu VIII dan XI dibenarkan menurut hukum dan etika karena Putusan Bawaslu Nomor 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/
Namun, KPU RI melalui Surat Nomor 1922/PY.01-1-SD/06/KPU/IX/2019 tertanggal 4 September 2019 menyatakan Putusan Bawaslu a quo tidak dapat dilaksanakan. KPU RI secara sepihak meminta pembatalan hasil rapat pleno terbuka KPU Kalbar yang menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara, kursi, dan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan Amar Putusan MK dengan mengesampingkan Putusan Bawaslu RI.
"DKPP dalam menilai dan memutus satu laporan atau perkara etik, itu melihat case by case, makna putusan peringatan keras terakhir bahwa pelanggaran etiknya sangat berat. Pesannya yang mau disampaikan dengan kalimat peringatan keras terkahir bahwa pelanggaran etik ini serius," tegasnya. (Foto : KPU)