Imam Besar Istiqlal: Selama Covid-19, Ibadah Shalat Sebaiknya di Rumah

:


Oleh Tri Antoro, Jumat, 20 Maret 2020 | 13:58 WIB - Redaktur: Isma - 505


Jakarta, InfoPublik - Di tengah penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19, umat islam tidak diwajibkan melakukan shalat berjamaah di tempat ibadah, termasuk shalat Jumat yang wajib dilakukan secara bersama-sama oleh kaum lelaki di tempat ibadah.

"Sehubungan dengan adanya keadaan darurat yang sedemikian mencemaskan ini, akan menganjurkan kita untuk melakukan ibadah di rumah," ujar Imam Besar Masjid Istiqlal Nasarudin Umar di Media Center Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Para ulama, melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa untuk ibadah di rumah, seiring dengan kejadian penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat eskalinya. Sehingga, keselamatan para umat islam dapat menjalankan ibadahnya dapat terjaga dari ancaman virus di atas.

Apalagi bagi wilayah-wilayah yang sudah ada indikasi kuat penduduknya terinfeksi Covid-19. Tindakan pencegahan perlu dilakukan segera mungkin dalam menjaga masyarakat dari potensi penyebaran virus di atas yang tidak bisa diduga.

"Tidak bisa hanya serta-merta berbicara mengembalikan persoalan kepada Tuhan. Jadi harus ada tindakan nyata seperti ini," katanya.

Ia melanjutkan, rekomendasi tidak menggelar shalat jumat bersama-sama juga atas dasar saran dari para ulama dari berbagai negara lain. Menurut para ulama itu, juga bersepakat shalat jumat boleh tidak dilakukan, karena alasan penyebaran virus yang berbahaya bagi umat Islam.

"Jangan sampai, dengan alasan mencari pahala, malah menimbulkan kemudharatan bagi yang lain," pungkasnya.