Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Percepat APBDes

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 19 Maret 2020 | 13:54 WIB - Redaktur: Isma - 188


Jakarta, InfoPublik - Para kepala daerah perlu mempercepat penyelesaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes), di tengah penyebaran virus corona ( Covid-19).

Pencairan APBDes dinilai akan membantu masyarakat yang masih rentan ekonomi. 
 
Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Carnavian, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/3/2020).

"Khusus untuk desa, saya minta ke gubernur dan kepala daerah, kepala desa se-Indonesia tolong APBdes selesaikan. Fokus pada pada padat karya," ujarnya.

Menurut Mendagri, camat juga  jangan mempersulit cepat selesaikan sehingga agar diajukan ke Kemenkeu sehingga langsung mentransfer.

"Ada Rp72 triliun yang sudah disiapkan oleh Presiden untuk desa di 2020," katanya.

Menurut Mendagri, anggaran tersebut  dibagi dalam tiga tahap. Yakni, 40 persen, 40 persen dan terakhir 20 persen. Sampai saat ini 18 Maret dari rencana transfer 40 persen, yang sudah disalurkan baru 40 dari target pencairan 40 persen tersebut. Sisanya, 60 persen belum tersalurkan ke desa-desa, karena dari desa belum mengajukan APBDes. 

"Sekali lagi tolong rekan kepala desa, camat, bupati dan juga mohon bantuan sama gubernur agar bisa memberi penekanan," katanya. 

Sehingga, kata dia, segera penuhi syarat-syarat tersebut. Karena, Kemenkeu sudah menyampaikan begitu syarat di penuhi langsung dana dikeluarkan. "Tanpa syarat itu menyalahi dan jadi temuan," katanya.

Mendagri berharap, kepala daerah membuat langkah peningkatan kapasitas kesehatan di daerah masing-masing. Misalnya, selain ruang isolasi, tempat perawatan, dan pasca mereka keluar dan perlu diawasi.

"Nah ini ada peraturan yg sudah keluar yaitu peraturan mendagri nomor 20 tahun 2020, serta peraturan kemenkeu no 6/2020, yg memberikan kewenangan kepala daerah untuk melaksanakan realokasi anggaran dan cukup memberitahu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)," urainya.

Dia juga berharap, DPRD memahami memahami kewenangan dalam kondisi yang sangat penting seperti saat ini.  

"Anggaran dapat dialokasikan untuk meningkatkan kapasitas sistem kesehatan di daerah. Ketika terjadi lonjakan, maka semua sudah siap," tuturnya. 

Anggaran tersebut, kata Mendagri, bisa membantu masyarakat yang masih rentan secara ekonomi. Misalnya, bantuan sembako karena ada tempat wisata yang tutup dengan dengan dikeluarkannya kebijakan jarak sosial mempengaruhi wisata. 

Relokasi anggaran, kata Mendagri, bisa dilakukan untuk dunia usaha agar bisa berjalan. Karena, Covid 19 ini dimensinya tak hanya kesehatan tapinada dimensi ekonomi. Oleh karena itu, dunia usia harus tetap hidup. 

"Saya  sampaikan ke gubernur, dan juga kepala daerah kota/kabupaten agar bantu pengusaha kita paling tidak dengan kebijakan, agar usaha kita tetap survive tidak terjadi PHK," katanya.

Fokusnya, kata Mendagri, mungkin pada UMKM dan mikro . Karena, kalau dunia usaha tetap hidup maka kemampuan kita dalam mengatasi krisis akibat covid-19  ini.

 "Di mana 166 negara di dunia terpengaruh. Kita berharap, masih bisa survive," tegasnya. 

Sedangkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan arahan kepada pemerintah daerah, untuk melakukan realokasi Transfer ke Daerah (TKD) mereka ke kegiatan pencegahan maupun penanganan virus corona (Covid-19). Total estimasi TKD yang dapat direalokasi mencapai Rp17,17 triliun.

Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengimbau pemerintah kabupaten (Pemkab), menangani dampak ekonomi akibat penyebaran virus corona (Covid-19).

Masyarakat juga perlu menjaga jarak sosial, serta bekerja dari rumah untuk mengurangi penyebaran virus corona atau  Covid-19.
 
"Pemerintah daerah  bisa pula mengarahkan programnya untuk menjadi jaring pengaman warga rentan yang mengandalkan pendapatan harian seperti pengayuh becak, sopir angkutan kota, Pedagang Kaki Lima (PKL) skala kecil, dan sebagainya," kata Ketua Umum Apkasi, Abdullah Azwar Anas.

Dia mengajak seluruh daerah tetap menggerakkan perekonomian rakyat. Misalnya dengan membeli produk-produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang berkaitan dengan kebutuhan pangan,  kemudian disalurkan kepada warga kurang mampu, dan warga rentan sebagai jaring pengaman di tengah situasi saat ini.

Anas mengatakan, Apkasi mengapresiasi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020.

Peraturan-peraturan ini dinilai membantu daerah, menangani masalah penanganan, dan pencegahan Covid-19 di daerah.

Anas menuturkan, kebijakan tersebut membuat pemkab bisa lebih optimal dalam menangani pandemi corona, tanpa harus menunggu perubahan anggaran di pertengahan tahun.

Sementara itu, sampai Kamis (19/3/2020), seperti dikutip dari Johns Hopkins University, total ada sebanyak 214.894 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di seluruh dunia.

Sementara itu, angka kematian sebanyak 8.732 orang dan pasien sembuh 83.313 orang.

Berikut 10 negara dengan jumlah kasus terbanyak:

  1. China: 81.102 kasus, lebih dari 3.122 kematian.
  2. Italia: 35.713 kasus, 2.978 kematian
  3. Iran: 17.361 kasus, 1.135 kematian
  4. Spanyol: 13.910 kasus, 623 kematian
  5. Jerman: 12.327 kasus, 28 kematian
  6. Perancis: 9.052, 148 kematian
  7. Korea Selatan: 8.413 kasus, 84 kematian
  8. Amerika Serikat: 7.769 kasus, 55 kematian
  9. Swiss: 3.028 kasus, 28 kematian
  10. Inggris: 2.642 kasus, 71 kematian

Di Indonesia, data terakhir yang dipublikasikan pada Rabu (18/3/2020), ada 227 orang positif Covid-19, dengan 19 orang meninggal dunia, dan 11 orang dinyatakan sembuh. (Foto : Kemendagri)