DKPP Berhentikan Evi Novida dari KPU

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 18 Maret 2020 | 21:00 WIB - Redaktur: Ahmed Kurnia - 493


Jakarta, InfoPublik - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan untuk memberhentikan secara tetap Evi Novida Ginting Manik, dari jabatannya sebagai komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Pemecatan Evi itu tertuang dalam putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019.

Dalam putusan tersebut, Evi dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, terkait kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 6.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” demikian petikan isi dari salinan putusan DKPP itu  di Jakarta, Rabu (18/3/2020).

DKPP berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menindaklanjuti putusan pemberhentian tetap terhadap Evi.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan," bunyi dari lanjutan putusan tersebut.

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu I Arief Budiman selaku ketua merangkap anggota KPU, Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Viryan Azis, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari.

Sanksi berupa peringatan juga diberikan kepada Teradu VIII Ramdan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Teradu IX Erwin Irawan, Teradu X Mujiyo, dan Teradu XI Zainab masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan," demikian putusan DKPP.

Putusan ini dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini oleh Muhammad selaku pelaksana tugas ketua merangkap anggota DKPP, serta Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai anggota.

Sebelumnya,  DKPP juga memberhentikan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, karena dugaan kasus suap pergantian antar waktu ( PAW) DPR RI.

(Foto : KPU)