Apkasi Imbau Pemkab Tangani Covid-19

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 18 Maret 2020 | 16:29 WIB - Redaktur: Isma - 233


Jakarta, InfoPublik - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengimbau pemerintah kabupaten (Pemkab), menangani dampak ekonomi akibat penyebaran Covid-19.

Masyarakat juga perlu menjaga jarak sosial, serta bekerja dari rumah untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
 
"Pemerintah daerah  bisa pula mengarahkan programnya untuk menjadi jaring pengaman warga rentan yang mengandalkan pendapatan harian seperti pengayuh becak, sopir angkutan kota, PKL skala kecil, dan sebagainya," kata Ketua Umum Apkasi, Abdullah Azwar Anas, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/3/2020).

Anas mengajak seluruh daerah tetap menggerakkan perekonomian rakyat. Misalnya dengan membeli produk-produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang berkaitan dengan kebutuhan pangan,  kemudian disalurkan kepada warga kurang mampu dan warga rentan sebagai jaring pengaman di tengah situasi saat ini.

Anas mengatakan, Apkasi mengapresiasi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020.

Peraturan-peraturan ini dinilai membantu daerah, menangani masalah penanganan dan pencegahan Covid-19 di daerah.

Anas menuturkan, kebijakan tersebut membuat pemkab bisa lebih optimal dalam menangani pandemi corona, tanpa harus menunggu perubahan anggaran di pertengahan tahun.

Menurutnya, semua kabupaten telah mengambil kebijakan pencegahan penyebaran virus corona dengan langkah-langkah terintegrasi.

Mulai dari kebijakan kesehatan, pendidikan, pariwisata, pelayanan publik, dan jaring pengaman ekonomi rakyat. Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tentu dengan sendirinya diprioritaskan untuk pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk menangani dampak ekonominya.

Anas memaparkan, untuk anggaran kesehatan, pengobatan Covid-19 sudah ditanggung pemerintah pusat. Sementara, pemerintah daerah mendukung dalam penyiapan ruang isolasi, tenaga medis, sterilisasi berbagai fasilitas publik, kampanye masif gaya hidup sehat, dan sebagainya yang didukung dengan kekuatan APBD.

Pemda bisa mengeluarkan dana kebutuhan penanganan dan pencegahan Covid-19, meski dalam APBD 2020 belum tersedia anggarannya. Dana tersebut nantinya akan dimasukkan di rancangan perubahan APBD.

Anas menambahkan, sejumlah alokasi di APBD bisa dialihkan untuk penanganan penyebara Covid-19 sesuai dengan prioritas masing-masing daerah. Hal ini tentu dengan menimbang berbagai aspek.

"Termasuk daerah bisa mengubah alokasi DAK (dana alokasi khusus) fisik bidang kesehatan dan bantuan operasional kesehatan untuk menangani dan mencegah penyebaran Covid-19," tuturnya.

Sebelumnya, Mendagri M.Tito Karnavian meminta pemerintah daerah memprioritaskan APBD untuk percepatan penanganan dan pencegahan Covid-19.

Selain itu, para kepala daerah dan pejabat pemerintahan daerah diimbau mengurangi perjalanan dinas, dan pengeluaran biaya rapat atau pertemuan. (Foto : Apkasi)