Komnas PA-Kemensos Kerjasama Cegah dan Tangani Kasus Anak

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 16 Maret 2020 | 18:56 WIB - Redaktur: Untung S - 229


Jakarta, InfoPublik - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) menandatangani kesepakatan kerjasama tentang kemitraan strategis dalam gerakan penanganan kasus anak yang membutuhkan perlindungan khusus di Indonesia.

Nota kerjasama ini dibuat sesuai dengan arahan Menteri Sosial Republik Indonesia dan ditandatangani atas dasar dan mandat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang memandatkan bahwa setiap anak perlu mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial.

Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menjelaskan, Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Kementerian Sosial yang diwakili Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial melakukan upaya perlindungan anak untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak haknya dalam perlakuan diskriminatif.

"Tujuan ditandatanganinya Nota Kesepemahaman ini adalah untuk mengoptimalisasi sumber daya kebijakan dan program dalam pemberian perlindungan dan pendampingan sosial bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus," kata Arist dalam keterangan tertulisnya kepada InfoPublik, Senin (16/3/2020).

Ia menjelaskan, ruang lingkup dari kesepakatan bersama ini adalah yang pertama untuk memelihara, meningkatkan serta mengembangkan tugas dan tanggung jawab bersama dalam hal perlindungan anak di Indonesia.

Kedua, untuk melakukan upaya pencegahan dan deteksi dini melalui sosialisasi kepada masyarakat tentang berbagai kebijakan dan program Perlindungan Anak di Indonesia.

Ketiga, untuk melakukan respon cepat (quick respons) terhadap terjadinya kasus-kasus pelanggaran hak anak di berbagai daerah melalui layanan pengaduan, penanganan dan pendampingan anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus .

Sedangkan yang keempat adalah untuk memberikan pelayanan konseling, rehabilitasi sosial dan rujukan pelayanan rumah aman bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.

"Ruang lingkup yang terakhir adalah pendampingan proses hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum serta anak berkebutuhan khusus," ujar Arist.

Untuk menjalankan Nota Kerjasama ini, jelas dia, Komnas Perlindungan Anak dan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Anak RI akan segera membahas dan menyusun Peraturan Kerja Sama (PKS) antara dua pihak.

Dalam PKS itu akan di atur mekanisme eksekusinya diantaranya keterlibatan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) didaerah sebagai mitra strategis pemerintah dalam gerakan perlindungan anak dan penanganan berbagai kasus pemasalah anak, advokasi, sosialisasi, deteksi dini dan respon terhadap kasus termasuk dalam penangananan anak dalam situasi kedaruratan.

Sementara itu, Dirjen Rehabilitasi Sosial Anak, Dr. Hary Hikmat pun menyambut baik dilakukanya penandatanganan Nota Kesepemahaman ini. Dengan ditandatanganinya Nota Kesepemahaman ini, ia berharap Gerakan Perlindungan Anak oleh semua warga sekampung akan berjalan dengan baik. "Mari kita bahu membahu memberikan yang terbaik bagi anak kita," kata dia.

Ia pun yakin dengan adanya kerjasama ini, penanganan kasus anak yang membutuhkan perlindungan khusus akan berjalan dengan baik, terukur dan berkelanjutan. "Begitu banyak anak-anak membutuhkan pertolongan kita, dan kita mesti bergerak bersama untuk memberikan yang terbaik bagi anak. Kita tidak bisa diam," ujar dia. (Foto: dok. Komnas PA)