Kejagung Sita Tiga Mobil Milik Tersangka Kasus Jiwasraya

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 13 Maret 2020 | 22:09 WIB - Redaktur: Untung S - 190


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tiga unit mobil milik HH yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Penyitaan tiga unit mobil yaitu masing-masing satu unit mobil Toyota Vellfire, satu unit mobil Toyota Alphard dan satu unit mobil sedan Toyota Lexus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Selain itu, terang Hari, tim pelacakan aset dan tim penyidik pun melakukan pengamanan fisik asset (lahan) milik tersangka kasus Jiwasraya berupa pemasangan plang penyitaan sebanyak 87 asset.

Terkait kasus ini, terang Hari, Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) pun melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi.

"Pemeriksaan saksi hari ini semua merupakan pemilik SID baik pribadi maupun korporasi yang keberatan dan telah diklarifikasi maupun verifikasi dan kemudian diminta keterangannya sebagai saksi," ujar dia.

Ia menjelaskan, ke-13 orang yang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik karena diduga ada keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka (khususnya BT, HH dan JHT).

"Yakni SID para saksi terafiliasi dalam proses transaksi saham, dimana sebelumnya para saksi keberatan atas pemblokiran rekening sahamnya. Namun setelah diklarifikasi dan diverifikasi, rekening saham para saksi ada kaitannya dengan proses jual beli saham yang dilakukan oleh para tersangka dan keterangan para saksi diperlukan untuk pembuktian pasal sangkaan," jelas dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI, Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya akan terus melacak dan mengejar aset atau harta milik para tersangka kasus korupsi Jiwasraya.

"Sampai kapan pun jika tersangka masih ada hartanya bahkan sampai terpidana atau sudah putus (inkracht), kami akan terus melacak dan mengejar harta-hartanya atau aset - asetnya itu,” tegas Burhanuddin.

Menurut dia, bahwa aset yang telah disita sebanyak Rp13,1 triliun. "Jadi aset yang dapat kita sita itu sebanyak Rp13,1 triliun, ini masih tetap berkembang," kata dia.

Ia menyebut, kemungkinan tersangka dan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi ini pun akan terus berkembang. "Siapapun yang terlibat disitu, saya akan perkarakan,” tegas dia.

Kasus ini berawal dari adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Akibat adanya transaksi- transaksi tersebut, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai dengan Agustus 2019 diduga mengakibatkan kerugian negara.

Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.

Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap klaim yang telah jatuh tempo yang sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto (JHT). (Foto: Ilustrasi/ dok. Puspenkum Kejagung)