Komnas PA Apresiasi Polisi Tangkap Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Jatim

:


Oleh Jhon Rico, Minggu, 8 Maret 2020 | 09:30 WIB - Redaktur: Untung S - 128


Jakarta, InfoPublik - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengapresiasi kerja cepat dan profesional Direskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) yang telah menangkap seorang oknum pendeta inisial HL (50) yang diduga melakukan tindak kejahatan seksual terhadap anak.

"Atas perbuatannya, yang bersesuaian dengan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan UUU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, HL terancam maksimal pidana penjara 20 tahun," kata Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam keteranganya kepada InfoPublik, Sabtu (7/3/2020).

Ia pun mengaku sangat mendukung upaya dan langkah penegakan hukum yang dilakukan Direskrimum Polda Jawa Timur. Ia yakin bahwa Polda Jawa Timur akan bertindak profesioal dalam menangani kasus kekerasan seksual anak ini.

Arist menjelaskan, kasus kejahatan seksual anak yang diduga dilakukan HL sudah 17 tahun berjalan. Saat korban masih berusia 10 tahun. Atas kejadian ini, orang tua korban pun melaporkan pelaku ke Polda Jawa Timur.

Demi kepentingan terbaik dan keadilan bagi korban, tegas Arist, Komnas PA bersama Komnas Anak perwakilan Jawa Timur segera membentuk Tim Advokasi dan Rehabilitasi Sosial Anak guna mengawal proses hukum dan memberikan pendampingan pemulihan psikologis dan rehabilitasi sosial untuk korban. (Foto: dok. Komnas PA)