Kejagung Periksa Dua Tersangka Kasus Jiwasraya

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 4 Maret 2020 | 21:44 WIB - Redaktur: Untung S - 198


Jakarta, InfoPublik- Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero).

"Pada kesempatan hari ini yang diminta keterangan sebagai tersangka adalah Sdr. Dr. Hendrisman Rahim (HR) sebagai mantan Direktur Utama PT. AJS periode 2008-2018 dan sdr. Hary Prasetyo, MBA (HP) sebagai mantan Direktur Keuangan PT. AJS periode 2008-2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangan terulisnya, Rabu (4/3/2020).

Hari menjelaskan bahwa pemeriksaan kedua tersangka untuk yang kesekian kalinya dimaksudkan untuk menggali fakta-fakta hukum atas perbuatan kedua tersangka yang akan dihubungkan dengan alat bukti lainnya.

"Baik keterangan saksi, keterangan ahli maupun surat, serta barang bukti dan akan menunjukan sejauhmana peran kedua tersangka dalam perkara yang disangkakan," ujar dia.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Empat tersangka lainnya yakni, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto (JHT). (Foto: Istimewa).