Kejagung Periksa Saksi dan Petugas Bank Terkait Jiwasraya

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 4 Maret 2020 | 06:22 WIB - Redaktur: Untung S - 251


Jakarta, InfoPublik- Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 21 saksi dan seorang petugas bank untuk dimintai data rekening dari bank yang bekerja sama dalam transaksi jual beli saham terkait dugaan kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya (PT. AJS).

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/3/2020), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan, sampai dengan hari ini petugas atau pejabat bank yang telah dimintai data rekening bank sudah sebanyak 31 orang dari 25 bank swasta maupun bank negeri.

Sementara itu, 21 saksi yang diperiksa diantaranya empat orang pejabat dari Bursa Saham Indonesia (BEI), dua orang saksi dari perusahaan yang melantai di bursa saham, lima orang saksi dari perusahaan management investasi, tiga orang saksi dari bank yang terkait proses transaksi saham, satu orang saksi akuntan publik, satu orang saksi dari Kemenkeu RI dan lima orang saksi broker.

Tim penyidik pun telah menerima pemberitahuan dari kantor pusat PT. Pegadaian (persero) tentang taksiran nilai perhiasan yang disita dari rumah salah satu tersangka sebesar Rp250.650.000.

Ia menegaskan bahwa semua pihak terkait dalam perkara ini masih akan terus dilakukan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun ahli. Ini bertujuan untuk mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang dan mengungkap peristiwa yang sebenarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto (JHT). (Foto: dok. Puspenkum Kejagung)