Kejagung Periksa 41 Saksi Kasus Jiwasraya

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 2 Maret 2020 | 21:52 WIB - Redaktur: Untung S - 412


Jakarta, InfoPublik- Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 41 orang saksi terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) Tbk. (PT. AJS) .

"Dari 41 orang saksi yang diperiksa hari ini, sebagian besar merupakan pemeriksaan lanjutan dan atau tambahan dari pemeriksaan sebelumnya yang dianggap belum cukup," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/3/2020).

Ia menjelaskan, dari seluruh saksi yang diperiksa diantaranya, 22 orang dari management PT. AJS baik yang masih aktif menjabat maupun yang sudah tidak menjabat lagi, 11 orang dari perusahaan managemen investasi, tiga orang dari perusahaan emiten yang melantai di bursa saham, dua orang yang keberatan pemblokiran rekening saham/SID dan tiga orang pegawai bank yang terafiliasi dalam proses jual beli saham maupun dalam jual beli JS Saving Plan.

Menurut dia, sampai saat ini terhadap keberatan blokir sebagian masih ada yang diklarifikasi dan diverifikasi. Sedangkan secara kuantitas dari 235 SID yang diblokir, sebanyak 88 orang atau perusahaan sudah mengajukan keberatan. "Yang sudah datang melakukan klarifikasi dan verifikasi sebanyak 72 orang /perusahaan, dan yang sudah dibuka blokir sebanyak 25 orang /perusahaan," ujar dia.

Ia menegaskan bahwa semua pihak terkait dalam perkara ini masih akan terus dilakukan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun ahli. Ini bertujuan untuk mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang dan mengungkap peristiwa yang sebenarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto (JHT). (Foto: Istimewa)