Mendagri: Pemda Belum Prioritaskan Sarana Damkar

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 2 Maret 2020 | 18:57 WIB - Redaktur: Untung S - 201


Jakarta, InfoPublik - Perbaikan sarana dan prasaran pemadam kebakaran (Damkar), masih belum diprioritaskan oleh pemerintah daerah (Pemda).

Padahal urusan tersebut termasuk urusan wajib, dan dasar bagi setiap pemda.

Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Karnavian, dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/3/2020).

"Tidak banyak pemda yang mungkin ingin melakukan perbaikan sarana prasarana Damkar," kata Mendagri.

Menurutnya,  sarana dan prasarana damkar yang memadai baik dari segi jumlah, jenis, maupun standarisasinya mutlak diperlukan.

Apalagi, Kemendagri juga telah menetapkan pengaturan mengenai standarisasi sarana dan prasarana damkar di daerah.

"Modernisasi sarana dan prasarana sangat penting. Masih perlu perjuangan yang panjang untuk dilakukan modernisasi," tuturnya.

Mendagri menegaskan, penanggulangan kebakaran merupakan urusan wajib dalam pelayanan dasar di bidang ketenteraman dan ketertiban umum.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Dari sisi regulasi bisa dipahami bahwa urusan damkar dan penyelamatan menempati posisi sangat penting. Namun saya mengakui bahwa perkara ini terasa masih kurang dalam implementasi di berbagai daerah," urainya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo, meminta Pemda memperhatikan Urusan Pemerintahan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

“Kami mengingatkan kembali terkait dengan sistem tata pemerintahan Indonesia bahwa telah ditegaskan pengaturan terkait penyelenggaraan pemerintahan di daerah didasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Itulah upaya yang dilakukan adalah merupakan pengaturan bagaimana penyelenggaraan pemerintahan dapat dilksanakan secara efisien, efektif dan memperpendek jarak atau rentang kendali kewenangan,” kata Hadi.

Berdasarkan UU Pemda tersebut, disebutkan urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.

Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Sedangkan urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Sementara urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah.

“Jadi tiga aspek pemerintahan inilah benar-benar harus dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan baik nasional maupun daerah, disesuaikan dengan yang menjadi kewenangannya masing-masing, karena semuanya sudah diatur dalam Undang-Undang,” ujarnya. 

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, urusan pemerintahan wajib dan menjadi pelayanan dasar yakni ada 6 (enam) , meliputi pendidikan, kesehatan,  pekerjaan umum dan penataan ruang,  perumahan rakyat dan kawasan permukiman,  ketenteraman, serta ketertiban umum (Foto : Kemendagri)