Mendagri Minta Pengelolan Dana Desa Transparan

:


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 29 Februari 2020 | 18:23 WIB - Redaktur: Untung S - 186


Jakarta, InfoPublik-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian, mengharapkan kepala desa (Kades) bisa transparan dalam penggunaan dana desa.

Pemahaman manajemen keuangan juga perlu diupayakan, agar dana desa tersebut bisa tepat sasaran.
 
"Kalau Kades salah administrasi, jangan langsung diproses hukum. Karena kita tidak tahu kemampuan mereka," kata Mendagri, dalam keterangan tertulisnya, usai Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020, Sabtu (29/2/2020).
 
Menurutnya, dari data yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ada sekitar 60 persen Kades se-Indonesia memiliki riwayat pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) saja.

“Ada yang tamatan sarjana, ada juga yang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tapi ada yang tidak punya pengalaman memimpin pemerintah. Mereka bisa salah input administrasi,” ujarnya.

Salah satu solusi untuk meningkatkan kemampuan para kades, yaitu dengan menggelar pelatihan administrasi keuangan, managemen dan administrasi pemerintah secara sederhana.

Karena, pengelolaan dana desa tidak akan serumit di pemerintah provinsi, kota maupun kabupaten.

Pelatihan ini bisa dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) yang ada di kabupaten. Lalu dengan menggandeng Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk materi administrasi pemerintahan. Bisa juga dengan menginstruksikan kepala Dinas Pendidikan (Disdik) di kabupaten masing-masing.

“Beri pelatihan singkat saja selama seminggu secara sederhana. Tidak perlu di gedung, di hotel juga bisa atau kantor bupati secara bertahap. Yang penting dianggarkan oleh pemerintah kabupaten dan provinsi, Kemendagri juga menganggarkan. Itu wajib,” urainya.

Namun berbeda penanganan, jika kades terbukti menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Terlebih setelah desanya mendapatkan dana tersebut, kadesnya langsung bisa membeli mobil mewah.

Jika kasusnya seperti itu, kata Mendagri, kades tersebut harus langsung diproses hukum.

Karena sudah menyalahi penggunaan dana desa dari anggaran pemerintah, yang diperuntukkan untuk membangun desa.

“Saya bilang tadi, kalau masalah administrasi, kadesnya baik, warga tahu juga dia baik, kita pelajari dulu mereka. Memberi nasihat dan bantuan pelatihan. Kalau uangnya dipakai pribadi, langsung beli mobil Pajero, langsung tangkap saja itu,” tegasnya.

Mendagri mengungkapkan, dana desa  akan ditransfer secepat mungkin ke desa, untuk segera dibelanjakan.

Namun dia meminta kepada para kades, agar dimuswayawarahkan dulu dengan Badan Musyawarah Daerah (Banmusda) desa masing-masing.

“Dulu dana desa ditransfer ke rekening pemprov dan pemkab. Sekarang ditransfer ke rekening desa, tapi jangan ke rekening pribadi kades. Seperti itu skema di tahun ini. Presiden Joko Widodo juga ingin memikirkan pembangunan dari pinggiran desa, yang benar-benar muncul,” katanya.

Mendagri juga menghimbau kepada para kades, membuat Baleho yang berisi rincian penggunaan dana desa secara transparan. Agar para warga bisa mengetahui, kucuran dana desa digunakan untuk apa saja.

“Setelah disetujui, penggunaannya harus transparan. Di semua desa harus dibuat baleho, ditulis apa saja pengeluaran dana desa tersebut, dipasang agar warga bisa tahu,” tuturnya.

Apabila ada desa yang belum mempunyai rekening desa, Kemendagri akan memfasilitasinya.

Karena ini akan memudahkan kades, dalam mempertanggungjawabkan dana desa tersebut.

Mendagri mengimbau dana desa bisa digunakan untuk padat karya tunai, serta digunakan dengan cara nontunai. Langkah ini merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo. 

Mendagri menuturkan, roadshow dana desa ke para kades se-Indonesia ini merupakan inisiatif dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu), Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Kemendagri. 

“Menkeu bertugas mengalokasikan dananya, Kemendes mengarahkan dananya digunakan untuk apa, sedangkan Mendagri melakukan pembinaan dan pengawasan tepat sasaran,” tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan dana desa sejumlah Rp72 triliun pada 2020, dan hingga 27 Februari 2020, dana desa sudah tersalurkan sejumlah Rp1,9 triliun.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2018 sejumlah Rp580 miliar. (Foto : Kemendagri)