Revisi UU Lapas Solusi Terbaik Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas

:


Oleh Tri Antoro, Senin, 24 Februari 2020 | 20:45 WIB - Redaktur: Isma - 230


Jakarta, InfoPublik - Komisi III DPR RI siap melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) diyakini menjadi solusi terbaik dalam mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas pada setiap Lapas yang berada di seluruh Indonesia.

"RUU ini bisa menjadi solusi atasi kelebihan kapasitas (over capacity) lapas ini selalu menjadi masalah klasik dari tahun ke tahun," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/2/2020).

Adanya rancangan perudangan tersebut, kata dia, akan mengurangi permasalahan kelebihan kapasitas di setiap Lapas di Indonesia mencapai prosentase antara 40 hingga 50 persen. Dengan kata lain, berlakunya perundangan tersebut akan berpotensi mengurangi jumlah warga binaan di Lapas berkurang sangat drastis.

"Selesainya Undang-Undang itu bisa mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas Lapas, ini mestinya kita bisa segera langsung di bahas," ungkapnya.

Dia berharap, Kementerian Hukum dan HAM dapat segera membahas perundangan ini dengan Komisi III DPR RI dalam waktu dekat. Sehingga, perundangan Lapas ini dapat selesai dengan cepat dalam masa periode DPR RI tahun ini.

Pembahasan perundangan ini sudah dilakukan secara komprehensif oleh anggota dewan periode-periode lalu. Berbekal dari pembahasan tersebut dapat dijadikan sebagai bahan untuk melanjutkan pembahasan terkait dengan perundangan tersebut.

"Perundangan ini merupakan carried over dari anggota dewan periode sebelumnya," katanya.