Pilkada Depok Tanpa Calon Perseorangan

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 24 Februari 2020 | 15:43 WIB - Redaktur: Untung S - 243


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat tidak diikuti oleh calon perseorangan, setelah batas akhir pendaftaran resmi ditutup.

"Sejak dibuka pada 19 hingga 23 Februari 2020 pukul 24.00 WIB, tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang mendaftar," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Nana Shobarna, dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/2/2020).

Nana mengatakan, syarat calon perseorangan untuk maju Pilkada Depok harus menyerahkan syarat dukungan minimal 85.107 dukungan masyarakat, dengan bukti foto kopi KTP-el yang bertandatangan.

KPU Kota Depok melakukan apel penutupan dan penutupan pintu gerbang secara simbolis bersama komisioner KPU Kota Depok, juga dihadiri dan disaksikan oleh anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Titik Nurhayati, dan pimpinan Bawaslu Kota Depok.

Nana menyatakan dengan demikian penerimaan persyaratan pencalonan bakal pasangan calon independen dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2020 resmi ditutup.

"Dengan demikian kita tutup penerimaan calon perseorangan ini dan kami pastikan di Pilkada tanpa diikuti oleh calon perseorangan," tuturnya.

Dengan tidak adanya bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari jalur perseorangan ini, maka Pilkada Depok 2020 tinggal menunggu pasangan calon yang diusung partai politik.

"Tahapan pendaftaran pasangan calon yang diajukan partai politik ini mulai dibuka pada 16 sampai 18 Juni nanti," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman, menyatakan sebanyak 160 pasangan bakal calon bupati, dan wali kota yang berpotensi maju pada Pilkada 2020 dari jalur perseorangan.

 Para bakal  calon kepala daerah tersebut ada di 60 persen daerah yang menyelenggarakan pilkada. 

"Sejumlah 160 pasangan calon sudah minta akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan perincian 136 kabupaten dan 24 kota," kata  Arief.

Menurut Arief, akun Silon merupakan akun yang dibutuhkan bakal pasangan calon untuk mengunggah data dukungan sebagai syarat utama maju lewat jalur perseorangan. "Akan tetapi, kami belum bisa pastikan jumlah yang akan menyerahkan syarat dukungan minimal. Kami masih menunggu apakah 160 pasangan itu nanti akan betul-betul mengisi dukungannya," ujarnya.

Dengan jumlah tersebut, menurutnya, menunjukkan lebih dari 60 persen daerah yang ikut menggelar Pilkada 2020 berpotensi memiliki calon kepala daerah dari jalur perseorangan. "Nanti jumlah yang akan menjadi calon kepala daerah lewat jalur perseorangan tergantung pada tahapan verifikasi apakah memenuhi syarat atau tidak," tambahnya.(EB/TM)