Pilgub Kepri Tanpa Calon Perseorangan

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 21 Februari 2020 | 22:15 WIB - Redaktur: Untung S - 118


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), memastikan tidak ada calon Gubernur dari jalur perseorangan pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2020.

“Sampai batas akhir jadwal penyerahan syarat dukungan dan sebaran bakal calon (bacalon) pasangan gubernur dan wakil gubernur, pada pukul 20 Februari 2020 pukul 24.00 WIB, ternyata tidak ada yang datang menyerahkan syarat dukungan ke KPU Kepri. Jadi pilgub 23 September 2020 tanpa calon perseorangan,” kata Komisioner KPU Provinsi Kepri, Priyo Handoko, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/2/2020).

Menurut Priyo, semula ada tim pasangan calon perseorangan yang meminta dan mendapatkan user name dan pasword Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk Provinsi Kepri, yakni atas nama bacalon Gubernur/Wagub Zubir Amir/ Efendi, dan Ismet Abdullah/Irwan.

Sebelumnya, KPU RI mencatat, sebanyak 159 bakal pasangan calon (paslon) berpotensi maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 untuk pemilihan wali kota maupun bupati melalui jalur perseorangan.

Jumlah itu dari 135 kabupaten dan 24 kota (29 provinsi) dari 261 kabupaten/kota dan sembilan provinsi yang akan menyelenggarakan pilkada serentak.

"Jumlah kabupaten/kota yang berpotensi calon perseorangan  adalah sebanyak 159 kabupaten/kota atau 58,89 persen," kata Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik.

Daftar potensi calon perseorangan pemilihan bupati serta pemilihan wali kota tersebut berdasarkan data paslon yang mengajukan permohonan untuk memperoleh akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sebab, KPU mewajibkan bakal paslon menyerahkan syarat dukungan dan sebaran kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Silon.

Evi menyebutkan, potensi calon perseorangan terbanyak berasal dari Jawa Tengah dengan 14 paslon mengikuti Pemilihan Bupati (Pilbup) dan dua paslon Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot). Serta Sumatera Utara dengan 12 paslon berpotensi maju Pilwakot dan empat paslon pilbup.

Evi menuturkan, Bakal paslon perseorangan wajib membawa dokumen dukungan berupa Formulir Model B.1-KWK, B.1.1-KWK, dan B.2-KWK perseorangan yang dicetak setelah mereka menyelesaikan input data para pendukungnya di Silon.

Syarat minimal dukungan calon perseorangan yang maju tingkat bupati/wali kota dihitung berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayahnya. Antara lain 10 persen untuk jumlah DPT hingga 250.000; 8,5 persen untuk jumlah DPT antara 250.000-500.000; 7,5 persen untuk jumlah DPT antara 500.000-1 juta; dan 6,5 persen untuk jumlah DPT di atas 1 juta.

Apabila dukungannya tidak memenuhi syarat, atau karena terdapat kegandaan, maka ketika masa perbaikan, syarat dukungan yang harus disetor sebanyak dua kali lipat dari sisa yang sebelumnya. Misalnya, dukungan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 1.000 pendukung/KTP, maka perbaikan yang harus disetor sebanyak 2.000 pendukung.

"Belum pendaftaran, ini hanya sebagai satu langkah, satu tahapan yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan agar dia bisa mengikuti pendaftaran nanti pada bulan Juni," katanya.

Syarat dukungan tersebut juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan. Pilkada 2020 akan diselenggarakan pada Rabu, 23 September, di sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.(EB/TM)