Demi Sinkronisasi, Revisi UU Politik Perlu Dibahas Bersamaan

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 20 Februari 2020 | 15:56 WIB - Redaktur: Untung S - 237


Jakarta, InfoPublik-Revisi Undang-Undang (UU) bidang politik diharapkan agar dibahas secara bersamaan demi sinkroniasi.

UU tersebut yakni UU tentang Partai Politik (Parpol), UU Pemilihan Umum (Pemilu), UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), serta UU Pemerintahan Daerah.

"Kami harapkan dilakukan bersamaan sehingga ada sinkronisasi antara regulasi yang satu, dengan regulasi yang lainnya dan ini tentu akan menghindari kemungkinan terjadinya tumpang tindih," kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/2/2020).

Sementara itu, peneliti dari Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Viola Reininda mengatakan agar UU bidang politik dibahas satu paket bernilai konstitusional.

Sebab, berdasarkan penelitiannya, pengujian UU di Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2003-2019, paling banyak ditujukan kepada UU bidang politik. 

Maka,  ada hal-hal yang patut diperhatikan khususnya konstitusi yang nantinya perlu dikaji lebih mendalam dipembahasan ini. Revisi UU bidang politik ini jangan sampai bertentangan dengan putusan-putusan MK yang sudah diterbitkan.

"Jangan sampai apa yang dimasukkan ke dalam undang-undang paket politik ini nantinya malah bertentangan dengan putusan MK. Jadi yang paling penting juga adalah menanamkan nilai-nilai konstitusionalitas itu ke dalam undang-undang politik," tuturnya.

Sebelumnya, Kemendagri menampung aspirasi dari perwakilan sejumlah lembaga untuk perbaikan UU bidang politik.

"Jadi posisi pemerintah adalah menunggu RUU itu secara resmi diserahkan oleh DPR kepada pemerintah. Ini kan menjadi RUU inisiatif DPR sampai sekarang kita tunggu saja. Prinsipnya pemerintah siap untuk melakukan pembahasan," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar.

Sedangkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus menghasilkan desain penyelenggaraan pemilihan yang murah dan efisien.

Menurut Arief,  baik penyelenggara maupun peserta pemilu idealnya tak perlu mengeluarkan biaya tinggi dalam pemilu.

"Desain revisi UU yang menurut saya penting harus mampu memformulasikan penyelenggaraan tahapan pemilu yang efektif, efisien dan murah. Itu harus diutamakan," urainya.

Pelaksanaan pemilu, kata Arief tidak harus mahal.

"Murah itu untuk penyelenggara dan peserta juga," lanjut Arief.

Dia mencontohkan kondisi pemilu saat ini yang menurutnya masih terlalu mahal untuk penyelenggara dan peserta.

"Misalnya sudah ada e-katalog. Sehingga pengadaan logistik jauh lebih murah. Tapi ternyata di UU ada perintah lain, bahwa KPU harus membiayai kampanye," tambahnya