Kejagung Periksa Saksi dan Pemilik Rekening Saham Jiwasraya

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 19 Februari 2020 | 22:48 WIB - Redaktur: Untung S - 230


Jakarta, InfoPublik- Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan orang saksi dan sembilan orang pemilik rekening saham (SID) yang diduga terkait kasus korupsi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan delapan saksi yang diminta keterangannya antara lain, Novi Rahmi (Kadiv Sumber Daya Manusia PT. AJS), Albert (Sales PT. Mega Capital), Suwito (Region Agency Head PT. AJS), Marsangkap Parlindungan Tamba (Dirut PT. Danareksa Investama Management), Piter Rasiman (Dirut PT. Himalaya Energi Perkasa), Moudy Mangkey (nominee saksi Joko Hartono Tirto), Agus D. Priyambada (Coorporate Secretary PT. Trimegah Securitas) dan Jani (sekretaris Benny Tjokrosaputro).

"Sedangkan pihak-pihak yang diminta klarifikasi dan verifikasi terkait kepemilikan SID (single invertor identification) antara lain, Ryan Haris, Eddy Kosasih, Santi Paramita, Tien, Dicky Tjokrosaputro (keberatan penyitaan Apartemen South Hill), Retno Sianny Dewi (keberatan penyitaan Apartemen South Hill), Yufi Yudiawan, Yongky Wijaya dan Sukanto," kata Hari Setiyono, Rabu (19/2/2020).

Hari menegaskan, sesuai hasil rapat Tim Penyidik dengan OJK telah ditetapkan bahwa kepada pihak pihak yang keberatan atas pemblokiran rekening saham, diberi kesempatan untuk segera mengajukan keberatan dan klarifikasi serta verifikasi tentang kepemilikan rekening sahamnya sampai dengan hari Jum’at pekan ini (minggu ketiga bulan Februari 2020).

"Sementara 8 orang saksi yang diperiksa hari ini, sebanyak 5 orang saksi adalah pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang dianggap belum cukup dan sisanya 3 orang saksi merupakan pemeriksaan perdana," ujar dia.

Menurut Hari, semua pihak terkait dalam perkara ini masih akan terus dilakukan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun ahli. Ini dilakukan guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dapat membuat terang dan mengungkap peristiwa yang sebenarnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka terkait kasus tersebut. Keenam tersangka yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto (JHT).