Kejagung Periksa 27 Saksi Pemilik Rekening Saham Jiwasraya

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 20 Februari 2020 | 14:03 WIB - Redaktur: Untung S - 876


Jakarta, InfoPublik- Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), memeriksa 27 orang pemilik rekening saham/ Single Investor Indentification (SID) yang keberatan atas pemblokiran rekening saham terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menjelaskan, 27 orang dan korporate tersebut antara lain, Teddy Tjokrosaputro, Antoni, Sri Hati Nurani, Susanti, Nie Swe Hoa, Hendra Haryanto, Agustinus, Frederick, Sapri, Katherine, Wijaya, Lindawati (Dirut PT. Universal Broker Indonesia Sekuritas), Mirawati Siti Mariam (PT. Citra Putra Mandiri) dan Jimmy Sutopo.

Kemudian atas nama Ruslee, Tjahja Juanita, Johan Imanuel, Hendriek Gunawan, Tan Tjoe Liang, Roni Subagio, Djasmanto Halim, Janner Tandra, Lie Fei Lin (Dirut PT. Danatama Kapital Investama), Surya Leliyana, Grace Suwondo, Roderick Widjaja Halim, Manodas Aasamal dan Rusli.

"Sedangkan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero), sebanyak 11 saksi," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/2/2020).

Kesebelas saksi tersebut yakni, Dwinanto Amboro (Dirut PT. Treasure Fund Investama), Yuriko Wunas ( Complience Risk Management PT. Maybank), Dwi Laksito (Head of Bacassurance Relationship PT, AJS), Drs. Muhamad Zamkhani (Eks. Dir. SDM dan Kapatuhan PT. AJS), Dony Sudharmono Karyadi (Kepala Divisi PT. AJS), Yosef Chandra (Dirut PT. Prospera Asset Management), Ronang Adrianto (Kepala Bagian Hukum PT. AJS Th 2010 s/d sekarang), Mohammad Rommy (Kabag. Pengembangan Dana PT. AJS), Lusiana (Kabag. Pengembangan Dana Devisi Investasi PT. AJS), Susan (nominee) dan Andi Yauhari Njaw (Direktur PT. Pinnacle Persada Investama).

"Pemeriksaan para pihak-pihak terkait dalam perkara ini masih akan terus dilakukan baik sebagai saksi maupun ahli, guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya," ujar dia.

Johan Imanuel SH, yang namanya masuk ke dalam 27 orang pemilik rekening saham/ Single Investor Indentification (SID) keberatan namanya ikut tercantum dalam daftar pemblokiran rekening tersebut, dan menyatakan bahwa terdapat kesalahan nama saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung.

Menurut dia, saat pemeriksaan dirinya justru sebagai Kuasa Hukum mendampingi saksi atas nama Andrew Sutanto, bukan yang diperiksa sebagai saksi. "Jadi bukan saya yang diperiksa sebagai saksi," kata Johan dalam hak koreksinya yang diterima redaksi InfoPublik.id.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka terkait kasus tersebut. Keenam tersangka yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto (JHT).