KPU Sumbar Buka Pendaftaran Cagub Jalur Perseorangan

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 17 Februari 2020 | 01:27 WIB - Redaktur: Untung S - 254


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar), resmi membuka pendaftaran calon gubernur (Cagub) dari jalur perseorangan dalam Pilkada 2020.

Menurut Kabag Hukum, Tekhnis dan Hupmas KPU Sumbar, Aan Wuryanto mengatakan KPU Sumbar menyiapkan sekitar 100 petugas untuk menerima, dan memeriksa berkas dukungan berupa foto copy e-KTP.

"KPU sudah siap baik secara personil maupun secara teknis dan semua sudah disimulasikan. Kita juga sudah siap secara personil dan teknis untuk menerima pendaftaran calon independen. Kita akan libatkan mahasiswa, serta staf 5 KPU kita yang tidak mengikuti pilkada,” kata Aan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/2/2020).

Pendaftaran calon perseorangan, kata Aan, dilakukan di aula gedung Pramuka agar bisa mengakomodir banyak orang, sehingga acara bisa berlangsung nyaman, baik bagi petugas maupun pendaftar.

Dia menambahkan, meskipun pada hari pertama pendaftaran masih belum ada yang datang, namun  sampai akhir atau 20 Februari 2020 mendatang akan ada calon independen mendaftar.

"Meskipun hari pertama ini belum ada yang mendaftar, namun salah seorang calon independen  sudah menyampaikan akan mendaftar sehari sebelum penutupan,” tambah Aan lagi.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar rapat kerja teknis untuk menyamakan persepsi terkait pengawasan pencalonan kepala daerah di Pilkada serentak 2020.

"Kami tekankan Bawaslu daerah perlu koordinasi dengan KPU agar bisa mengawasi secara langsung proses pencalonan, karena jangan sampai ada selisih paham, menurut KPU memenuhi syarat calon dan menurut kami tidak memenuhi syarat atau sebaliknya," kata Ketua Bawaslu RI, Abhan.

Menurutnya, untuk tahapan pencalonan pilkada lewat jalur perseorangan Bawaslu menekankan kesamaan pandangan dengan KPU terkait penentuan calon yang lolos verifikasi atau tidak.

Apalagi, verifikasi calon perseorangan tidak sesederhana calon yang maju lewat jalur parpol. Penentuan calon perseorangan harus dengan memeriksa setiap dukungan suara pemilih, memenuhi syarat minimal tertentu.

Kemudian, dukungan tersebut harus diverifikasi pula apakah ada kegandaan dengan antar calon perseorangan, sementara yang memilih lewat jalur parpol hanya perlu melakukan verifikasi partai pengusung.

"Inilah yg harus dilakukan oleh kawan-kawan di daerah, melakulan pengawasan dukungan perorangan yang faktual," ujarnya.

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akan digelar di  9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota, pada Rabu, 23 September.