Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Jiwasraya

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 14 Februari 2020 | 17:26 WIB - Redaktur: Untung S - 223


Jakarta, InfoPublik- Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, mengatakan ketiga saksi yang dimintai keterangannya yakni, Mohammad Rommy (eks. Kepala Bagian Pengembangan Dana PT. AJS), Yongky Teja (saksi yang keberatan rekening sahamnya diblokir) dan Fatahillah Moh Kanam ( dari PT. Bank CIMB Niaga).

"Ketiga saksi merupakan kelompok saksi yang berbeda yaitu, 1 orang saksi yang keberatan rekening sahamnya diblokir dan meminta untuk blokir dibuka, 1 orang saksi dari managemen PT. AJS yang juga mantan Kepala Bagian Pengembangan Dana dan 1 orang saksi dari Bank CIMB Niaga yaitu salah satu bank swasta yang diajak kerjasama oleh PT. AJS dalam penjualan JS Saving Plan," kata Hari Setiyono dalam keteranganya, Jumat (14/2/2020.

Hari menegaskan, pemeriksaan pihak-pihak terkait dalam perkara ini baik sebagai saksi maupun ahli masih akan terus dilakukan oleh tim penyidik. Ini dilakukan guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka terkait kasus tersebut. Keenam tersangka yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto (JHT).