Bawaslu Sulsel Siapkan Aplikasi Laporan Pelanggaran Pilkada

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 14 Februari 2020 | 13:54 WIB - Redaktur: Untung S - 398


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menyiapkan aplikasi Gowaslu, untuk sarana pelaporan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

"Aplikasi ini memudahkan masyarakat dan bisa terlibat langsung melaporkan adanya dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 23 September nanti," kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/2/2020).

Menurut Saiful, aplikasi ini untuk mengawal jalannya pelaksanaan Pilkada 2020. Semua bentuk indikasi kecurangan, dan pelanggaran yang ditemukan selama pelaksanaan pilkada dapat dilaporkan secara langsung melalui aplikasi khusus bernama Gowaslu itu.

Saiful mengemukakan, Gowaslu bertujuan memudahkan masyarakat memantau dan melaporkan jika ditemukan pelanggaran dalam proses pilkada.

"Di Sulsel ada 12 daerah yang akan melakukan pilkada. Selain dari petugas pengawas, Bawaslu butuh dukungan langsung masyarakat, teknologi ini kami harapkan dapat menjadi jembatan untuk meningkatkan kepercayaan diri publik untuk ikut melakukan pengawasan," ungkapnya.

Aplikasi ini dirancang untuk mewujudkan kolaborasi antara pengawas pemilu, dan masyarakat dalam mendorong keberanian dan pelaporan pelanggaran pilkada.

"Dengan teknologi ini, masyarakat dapat terkoneksi langsung dengan pihak pengawas pemilu dan melaporkan temuan indikasi pelanggaran di lapangan dengan cepat," tambahnya.

Mengenai cara pelaporannya cukup mudah. Pertama unduh aplikasi Gowaslu, lalu berikut langkah yang harus dilakukan untuk melaporkan temuan pelanggaran.

Langkah pertama, daftarkan diri di aplikasi. Semua masyarakat yang terdaftar dalam DPT dan pemantau yang terdaftar di KPU dapat mendaftar sebagai pelapor dalam aplikasi Gowaslu. Hal ini untuk menjamin keamanan aplikasi dan kerahasiaan pelapor.

Langkah kedua, log in dengan memasukkan username dan password untuk masuk ke dalam aplikasi. Setelah berhasil, aplikasi secara otomatis menunjukkan lokasi pelapor, karena GPS pengguna harus diaktifkan.

Apabila lokasi yang muncul kurang tepat, maka dapat menuliskan keterangan tambahan pada kolom yang disediakan.

"Ini bertujuan memudahkan pengawas pemilu mengetahui keberadaan pelapor dan menentukan tindak lanjut yang akan diambil," ungkapnya.

Langkah ketiga, kategori laporan pelanggaran pilkada dalam sistem Gowaslu ada empat yakni pelanggaran pada data pemilih, alat peraga kampanye, kampanye, dan politik uang.

Pelapor dapat memilih jenis indikasi pelanggaran sesuai dengan pilihan yang disediakan sistem, atau memasukkan secara manual temuannya jika belum tersedia pilihan yang sesuai.

Pelapor diminta untuk memberikan keterangan terkait tanggal, dan waktu kejadian yang dilaporkan. Selanjutnya deskripsikan kejadian pelanggaran yang ditemukan. Selanjutnya, pelapor dapat menyertakan dokumen foto sebagai barang bukti yang menunjang adanya indikasi pelanggaran.

Laporan yang sudah lengkap dapat dikirimkan. Apabila berhasil, maka pada layar akan muncul keterangan laporan telah berhasil dikirim.

Untuk memastikan laporan terkirim, pengguna akan menerima SMS dari Gowaslu berbunyi 'Terima kasih atas laporannya. Informasi Anda telah diterima oleh Pengawas Pemilu. Salam'.

"Semua laporan temuan potensi pelanggaran dari Aplikasi Gowaslu akan masuk ke dalam sistem dan dikaji oleh Pengawas Pemilu" tambahnya.

Mengenai cara pelaporannya cukup mudah. Pertama unduh aplikasi Gowaslu, lalu berikut langkah yang harus dilakukan untuk melaporkan temuan pelanggaran.

Langkah pertama, daftarkan diri di aplikasi. Semua masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan pemantau yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mendaftar sebagai pelapor dalam aplikasi Gowaslu. Hal ini untuk menjamin keamanan aplikasi dan kerahasiaan pelapor.

Langkah kedua, log in dengan memasukkan username dan password untuk masuk ke dalam aplikasi. Setelah berhasil, aplikasi secara otomatis menunjukkan lokasi pelapor, karena Global Positioning System (GPS) pengguna harus diaktifkan.

Apabila lokasi yang muncul kurang tepat, maka dapat menuliskan keterangan tambahan pada kolom yang disediakan.

"Ini bertujuan memudahkan pengawas pemilu mengetahui keberadaan pelapor dan menentukan tindak lanjut yang akan diambil," katanya.

Langkah ketiga, kategori laporan pelanggaran pilkada dalam sistem Gowaslu ada empat yakni pelanggaran pada data pemilih, alat peraga kampanye, kampanye, dan politik uang.

Pelapor dapat memilih jenis indikasi pelanggaran sesuai dengan pilihan yang disediakan sistem, atau memasukkan secara manual temuannya jika belum tersedia pilihan yang sesuai.

Pelapor diminta untuk memberikan keterangan terkait tanggal dan waktu kejadian yang dilaporkan. Selanjutnya deskripsikan kejadian pelanggaran yang ditemukan. Selanjutnya, pelapor dapat menyertakan dokumen foto sebagai barang bukti yang menunjang adanya indikasi pelanggaran.

Laporan yang sudah lengkap dapat dikirimkan. Apabila berhasil, maka pada layar akan muncul keterangan laporan telah berhasil dikirim.

Untuk memastikan laporan terkirim, pengguna akan menerima pesan singkat dari Gowaslu berbunyi 'Terima kasih atas laporannya. Informasi Anda telah diterima oleh Pengawas Pemilu. Salam'.

"Semua laporan temuan potensi pelanggaran dari Aplikasi Gowaslu akan masuk ke dalam sistem dan dikaji oleh Pengawas Pemilu" ujarnya.

Sebelumnya,  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran Nomor 273/487/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dengan tertanggal 21 Januari 2020 kepada gubernur dan bupati/wali kota. Salah satunya pembentukan Desk Pilkada Provinsi dan Desk Pilkada Kabupaten/Kota.

Pembentukan Desk Pilkada itu berpedoman pada Peraturan Mendagri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Bagi Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pilkada dan Wakil Kepala Daerah. Desk Pilkada mempunyai beberapa tugas diantaranya melakukan pemantauan pelaksanaan pilkada di daerah.

Selain itu, Desk Pilkada menginventarisasi  serta memberikan saran dalam penyelesaian permasalahan pilkada.

Pilkada 2020 akan dilangsungkan di 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota pada Rabu, 23 September.