Kemendagri Buka Peluang Revisi SKB 2 Menteri Soal Rumah Ibadah

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 14 Februari 2020 | 13:27 WIB - Redaktur: Untung S - 245


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka peluang merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah, setelah terjadi kasus perusakan, dan penolakan rumah ibadah di sejumlah daerah.

Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M.Tito Karnavian, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/2/2020)

"Nanti kita akan lihat, kita akan lihat plus minusnya. Saya akan bicarakan," kata Mendagri.

Menurut Mendagri,  pihaknya juga akan berkomunikasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mengatasi masalah intoleransi. Dia meminta Forkopimda turut aktif melakukan mediasi terhadap pihak-pihak yang bermasalah.

"Saya sudah mengomunikasikan dengan kepala daerah supaya ini melibatkan Forkopimda. Komunikasi dengan Forkopimda. Forkompimda itu artinya kan ada Kepala Daerah, ada TNI, ada Polri, ada Kejaksaan, untuk ditangani secara bersama-sama," urainya.

Mendagri mengungkapkan,  jika ditemukan pelanggaran di dalam kasus intoleransi, penegak hukum bakal langsung menindak pelaku. Dan itu sudah sesuai arahan berkali-kali seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo.

Dia menambahkan, masalah intoleransi merupakan hal yang sensitive,dan pihaknya  telah berusaha membumikan toleransi, namun masih ada yang merusaknya.

"Tapi ada mungkin alasan-alasan yang membuat masyarakat di lingkungan itu merasa keberatan," pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah masalah intoleransi terjadi di tanah air seperti penyerangan Masjid Al Amin di Jalan Belibis, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Selain itu, perusakan mushola di Perumahan Agape, Tumaluntung, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, dan  penolakan warga terhadap pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Joseph, Kota Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau.

Untuk perusakan mushola di Kabupaten Minahasa Utara, kepolisian  telah menetapkan delapan tersangka.