Komnas PA Minta Polisi Ungkap Kejahatan Seksual Anak di Depok

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 14 Februari 2020 | 13:26 WIB - Redaktur: Untung S - 206


Jakarta, InfoPublik- Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta agar pihak Kepolisian segera mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja berkebutuhan khusus (ABK) asal Bojong Gede, Depok, Jawa Barat.

"Sikap Komnas Perlindungan Anak terhadap kasus ini Tidak ada toleransi dan apalagi kata damai terhadap kejahatan kemanusiaan ini. Oleh sebab itu, (saya) mendesak Polres Metro Depok untuk tidak ragu-ragu menangkap dan menahan terduga pelaku," kata Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam keteranganya kepada InfoPublik, Jumat (14/2/2020).

Ia menjelaskan, seorang remaja berkebutuhan khusus (ABK) asal Bojong Gede, Depok, Jawa Barat sebut saja bernama Bunga (bukan nama sebenarnya-red) mengalami kekerasan seksual secara bergiliran yang diduga dilakukan pelaku berinisial K dan S.

"Ini adalah merupakan perbuatan tercelah, tidak berprikemanusiaan dan merupakan tindak kejahatan luar biasa," tegas Arist.

Menurut Arist, kasus kejahatan seksual ini sesungguhnya telah terjadi dalam rentang waktu 2015 sampai 2019. Namun peristiwa menyakitkan ini baru diketahui oleh Kakak korban di akhir 2019.

Arist menyebut bahwa kakak korban berinisial ST menjelaskan keadaan ini bisa terungkap setelah dirinya menaruh curiga dengan perilaku korban yang sering mengeluh sakit di bagian kemaluan.

Setelah korban didesak, dengan ketakutan korban kemudian mengaku bahwa korban sering disetubuhi oleh pelaku yang berinisial K dan S.

Mendapat informasi ini, kakak korban melaporkan hal ini Polres Metro Depok awal Desember 2019 dengan Nomor Paporan LP: /2745/XII/2019.

Namun, jelas Arist, setelah 2 bulan kasus ini dilaporkan belum juga ada tindakan penangkapan terhadap pelaku. Para pelaku diduga masih bebas berkeliaran.

Kasus ini pun mendapat tanggapan serius dari Komnas PA. Selain sebagai Ketua, Arist yang juga sebagai orangtua sangat geram dengan pelaku dan mengecam keras tindakan biadab yang dilakukan kedua pelaku ini.

"Apa lagi dilakukan kepada anak berkebutuhan khusus, pelaku harus segera ditangkap oleh Polresta Depok. Jangan dibiarkan berkeliaran dan memakan lagi korban," tandas Arist.

Arist memastikan bahwa akibat kejahatan ini korban menderita trauma berat dan sering menangis sendiri, seperti orang yang ketakutan. Untuk itu, ia meminta agar kasus ini mendapat penyelesaian yang berkeadilan. Terlebih korban adalah anak berkebutuhan khusus.

Menurut Arist, pihaknya akan mengantar dan memfasilitasi korban dan keluarga ke Satreskrim dan Unit PPA untuk mendapatkan informasi tentang perkembangan hasil penyelidikan dan kendala yang menyebakan terduga pelaku belum ditangap dan ditahan.

Arsit menjelaskan, sesuai dengan ketentuan UU RI Nomor: 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor: 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 82 UU RI Nomor: 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RIZ Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku terancam hukuman maksimal seumur hidup.