Asosiasi Pemkab Pastikan Profesional di Pilkada 2020

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 13 Februari 2020 | 13:10 WIB - Redaktur: Untung S - 376


Jakarta,InfoPublik-Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Abdullah Azwar Anas,  memastikan semua pemerintah kabupaten (Pemkab) profesional dalam pelaksanaan Pilkada 2020. 

Menurut Azwar, pembentukan Desk Pilkada sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memastikan tahapan pilkada berjalan lancar, taat hukum, dan tidak mencederai asas-asas demokrasi.

"Apkasi juga mendukung penuh penegakan netralitas aparatur sipil negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Azwar dalam keterangan tertulisnya , Kamis (13/2/2020).

Menurutnya, Pemkab siap melaksanakan berbagai kewajiban pemerintah daerah yang relevan terkait pelaksanaan pilkada serentak. Mulai dari pendanaan hingga pembentukan Desk Pilkada untuk mendukung terciptanya pilkada yang berintegritas, jujur, dan adil.

Azwar menuturkan, Desk Pilkada akan dibentuk sesuai surat edaran Mendagri di setiap kabupaten. Setiap kabupaten dari 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada disebut telah berkoordinasi secara intens antara pemkab dengan berbagai elemen, mulai penyelenggara pemilu hingga aparat penegak hukum. 

"Apkasi berharap, pilkada serentak 2020 bisa menghasilkan kepemimpinan yang bisa bergerak serempak untuk mendukung terwujudnya kesejahteraan rakyat dan kemajuan Indonesia," urainya. 

Sedangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mengapresiasi pembentukan Desk Pilkada Provinsi, maupun Kabupaten/Kota.

 Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini juga mengingatkan Desk Pilkada tidak memengaruhi independensi, dan profesionalisme penyelenggara pemilihan umum.

"Semakin banyak pihak yang terlibat uuntuk menyukseskan pilkada kan makin bagus, sepanjang keberadaan forum itu tidak memengaruhi independensi serta profesionalisme penyelenggara pemilu," ungkapnya.

Titi menilai jika Desk Pilkada hanya forum koordinasi pemangku kepentingan antara pemerintah daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawalu), serta aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Mendagri M.Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran Nomor 273/487/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan tertanggal 21 Januari 2020 kepada gubernur dan bupati/wali kota. Salah satunya pembentukan Desk Pilkada Provinsi dan Desk Pilkada Kabupaten/Kota.

Pembentukan Desk Pilkada itu berpedoman pada Peraturan Mendagri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Bagi Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pilkada dan Wakil Kepala Daerah. Desk Pilkada mempunyai beberapa tugas diantaranya melakukan pemantauan pelaksanaan pilkada di daerah.

Selain itu, Desk Pilkada menginventarisasi dan mengantisipasi serta memberikan saran dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan pilkada. Selanjutnya melaporkan informasi mengenai permasalahan dan perkembangan persiapan pelaksanaan pilkada secara berjenjang dan melaporkannya secara rutin.

Laporan itu antara lain laporan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur disampaikan kepada mendagri. Sedangkan, laporan pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota diserahkan kepada mendagri melalui gubernur.

Mendagri menerbitkan surat edaran kepada gubernur, bupati, dan wali kota sebagai antisipasi kepala daerah yang akan mencalonkan diri di Pilkada 2020, tidak menyalahgunakan kewenangan atau kekuasaan. Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pilkada 2020 akan dilangsungkan pada Rabu, 23 September di 270 daerah.