Pemerintah Siapkan Perpres Penurunan Stunting

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 12 Februari 2020 | 18:20 WIB - Redaktur: Isma - 1K


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang strategi nasional percepatan penurunan stunting.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori, dalam  keterangan tertulisnya, Rabu (12/2/2020).

Menurut Hudori, Perpres itu masih dibahas bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

"Sebetulnya  di Bappenas sudah, lagi menyiapkan Perpres strategi nasional percepatan penurunan stunting," katanya.

Hudori menegaskan, dalam Perpres tersebut nantinya diatur pembentukan tim terpadu yang diterjunkan menangani stunting.

Bahkan mengatur pihak-pihak mana saja yang masuk ke tim nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Hudori menyebutkan, percepatan penurunan angka prevalensi stunting harus dilakukan semua pihak. Setidaknya ada 18 sampai 20 Kementerian/Lembaga bersama pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota yang terlibat melaksanakan kebijakan strategi nasional ini.

Ia mengatakan, Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk menurunkan stunting dari angka 27,67 persen (2019) menjadi 14 persen pada 2024 mendatang.

Sementara Mendagri M. Tito Karnavian berpendapat agar dibentuk tim regional di tingkat daerah.

"Tiap tahun harus dikeroyok gitu, misalnya. Isitilahnya Pak Menteri itu dibagi tim dibagi region, supaya penurunannya cepat selesai," tegasnya.

Sebab, lanjut Hudori, setiap tahunnya ada ratusan kabupaten/kota prioritas untuk penanganan stunting.

Dia menyebutkan, jumlah daerah prioritas berbeda setiap tahunnya mulai dari 160 kabupaten/kota pada 2019 kemudian meningkat menjadi 260 pada 2020 hingga semua kabupaten/kota di Indonesia sebanyak 514.

"Pendekatan penyelesaian itu kan dari tahun ke tahun untuk stunting itu beda. 2019 itu kan ada 160, kemudian 2020 ini ada 260 yang trial, nanti 2021 itu 360, sampai nanti 514 kabupaten/kota," ungkapnya.

Namun, Hudori mengatakan, pemerintah belum menentukan teknis kerja tim terpadu termasuk leading tim terpadu percepatan penurunan stunting. Hal itu masih terus dikoordinasikan dengan lintas kementerian/lembaga. 

"Makanya saya mau rapat nanti hari Kamis dengan Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Bu Kirana. Rapat internal dulu," pungkasnya.

Sebelumnya, Mendagri M.Tito Karnavian menyebutkan, saat ini terdapat 160 daerah yang masuk dalam kategori merah dalam masalah stunting.

Menurutnya, penanganan stunting harus melibatkan pemerintah daerah (pemda), sehingga pemda harus menganggarkan hal ini melalui program khusus.

Mendagri menyebutkan, kementerian dan lembaga juga memiliki anggaran yang diharapkan bisa dialokasikan untuk pencegahan stunting. 

Lembaga itu mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hingga Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan program corporate social responsibility (CSR).

Tim tersebut nantinya diharuskan membuat perencanaan apa saja yang akan dikerjakan dengan target waktu tertentu.

"Setiap bulannya dilakukan analisis dan evaluasi untuk melihat efektivitasnya," tambahnya.

Stunting adalah kondisi gagal pertumbuhan pada anak (pertumbuhan tubuh dan otak) akibat kekurangan gizi dalam waktu yang lama. Sehingga, anak lebih pendek atau perawakan pendek dari anak normal seusianya, dan memiliki keterlambatan dalam berpikir.