KPU Tunggu Presiden soal Pelantikan Raka Sandi

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 12 Februari 2020 | 13:40 WIB - Redaktur: Untung S - 199


Jakarta, InfoPublik- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan waktu pelantikan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Komisioner pengganti Wahyu Setiawan, kepada  Presiden.

Hal tersebut setelah Komisi II DPR menyetujui  I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, sebagai pengganti antarwaktu (PAW) atas Wahyu Setiawan.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden. Beliau tentu sangat memahami kondisi KPU pada saat ini," kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/2/2020).

Menurut Pramono, KPU berharap Raka Sandi bisa segera dilantik oleh Presiden, karena  sedang menghadapi tahapan pilkada 2020.

"Karena persiapan menghadapi penyelenggaraan Pilkada 2020 membutuhkan KPU yang full team," tegasnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR telah menyepakati I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Komisioner KPU pengganti antarwaktu terhadap Wahyu Setiawan, yang menjadi tersangka dugaan suap.

"Berdasarkan urutan suara terbanyak pada saat uji kelayakan dan kepatutan. Nah, yang berada di urutan ke-8 itu I Dewa Raka Sandi, itu yang nanti akan ditetapkan sebagai pengganti Pak Wahyu," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.

Doli menyatakan, Komisi II DPR akan segera mengirimkan surat kepada pimpinan DPR. Selanjutnya, pimpinan DPR mengirimkan surat kepada presiden untuk kemudian dikeluarkan keputusan presiden (Keppres) pelantikan Raka Sandi.

"Tadi kami sudah buat surat, sudah disetujui oleh rapat internal Komisi II.Kami berharap pimpinan DPR bisa segera mengirimkan surat ke pemerintah untuk segera melakukan proses pergantian," katanya.

Menurut Doli, pemilihan Raka Sandi sebagai komisioner KPU pengganti Wahyu dilakukan berdasarkan urutan peringkat uji kelayakan dan kepatutan yang sebelumnya telah dilakukan DPR pada 2017.

Berdasarkan uji kepatutan dan kelayakan saat itu, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memperoleh nilai 21 poin dalam uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU periode 2017-2022.

Raka Sandi menempati urutan ke-8 dalam hasil seleksi, atau setelah Pramono Ubaid Tanthowi (55 poin), Wahyu Setiawan (55 poin), Ilham Saputra (54 poin), Hasyim Asy'ari (54 poin), Viryan (52 poin), Evi Novida Ginting Manik (48 poin), dan Arief Budiman (30 poin).

"Aturannya memang begitu. Jadi kenapa dibuat ada 14 orang, supaya memang nanti kalau ada terjadi hal-hal seperti ini digantikan langsung oleh urutan terbanyak yang berikutnya yang pada saat di-fit and proper test," ujarnya.

Sedangkan, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan belum menerima informasi dari DPR ataupun istana terkait pelantikannya sebagai Komisioner KPU.

Dia menegaskan masih menunggu perkembangan lebih lanjut atas proses  PAW Komisioner KPU.

"Secara substansi dan tahapan saya tetap mempersiapkan diri, dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan,  sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

Wahyu diduga menerima suap dari politisi PDI-P Harun Masiku, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.