Kejagung Periksa 11 Saksi dan Satu Tersangka Kasus Jiwasraya

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 11 Februari 2020 | 21:37 WIB - Redaktur: Untung S - 543


Jakarta, InfoPublik- Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan 11 orang saksi dan satu orang Tersangka terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, kesebelas saksi yang diminta keterangannya yakni, Elisabeth Dwika Sari (Direktur PT. Prospera Asset Managemnet), Johan Siboney Handojono (Direktur Finansial PT. Gunung Bara Utama), Catherine (nominee), Jimmy Sutopo (nominee), Akbar Kuncoro (Tim Pengelola Investasi PT. GAP Capital), Dicky Kurniawan (Direktur Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya Tbk, Chandra Triana (Kepala Bagian Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya Tbk), Buddy Nugraha SSM. MM (Kepala Divisi Operasional Bisnis Retail PT. Asuransi Jiwasraya Tbk), Iswardi ( Pjs. Kepala Divisi AAtuaria PT. Asuransi Jiwasraya Tbk), Bachtiar Effendi (saksi yang kebearatan terhadap blokir rekening) dan Tjan Ming Seng (saksi yang kebearatan terhadap blokir rekening).

"Perlu dijelaskan bahwa dari 11 saksi yang diperiksa, 3 orang saksi merupakan pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang belum selesai atau belum cukup keterangan yang diberikan. Sedangkan sisanya sebanyak 8 merupakan pemeriksan perdana dan seluruh saksi dapat dikelompokan menjadi empat kelompok saksi," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/2/2020).

Ia menjelaskan, empat orang saksi yang diperiksa dari managemen PT. Asuransi Jiwasraya Tbk, tiga orang saksi nominee yang namanya dipakai dalam proses transaksi jual beli saham dan reksadana. Dua orang saksi dari perusahaan yang mengelola saham-saham tersangka dan dua orang saksi yang keberatan terhadap blokir rekening .

Sedangkan tersangka yang diminta keterangannya hari ini adalah Tersangka Heru Hidayat, menyusul pemeriksaan tersangka Benny Tjokrosaputro yang dilakukan pada hari Senin tanggal 10 Februari 2020 kemarin.

"Dan sampai saat ini beberapa pemeriksaan saksi dan pemeriksaan tersangka masih berlangsung," ujar dia.

Menurut dia, pemeriksaan perkara masih akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak terkait dalam perkara ini baik sebagai saksi maupun ahli. Ini dilakukan guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan enam tersangka terkait kasus tersebut. Keenam tersangka yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto (JHT).