Tanpa Wahyu Setiawan, Kinerja KPU Tidak Terganggu

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 11 Februari 2020 | 14:09 WIB - Redaktur: Ahmed Kurnia - 254


Jakarta, InfoPublik - Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 tidak terganggu, meski pengganti Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU RI belum dilantik. 

"Tidak berdampak pada kinerja KPU," kata Komisioner KPU RI Ilham Saputra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/2/2020). Menurutnya, Divisi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan SDM, yang diketuai Wahyu, kini ditangani oleh Wakil Ketua KPU.

Apalagi pada 23 September mendatang, 270 daerah akan menyelenggarakan pemungutan suara serentak dalam Pilkada 2020.

Ilham menuturkan, dalam mengambil keputusan atau kebijakan di KPU secara kolektif kolegial tak terpengaruh meski saat ini komisioner KPU ada enam orang.

Ia menyebutkan, rapat pleno minimal dihadiri lima dari tujuh komisioner KPU.

"Kan masih cukup. Pleno minimal dihadiri lima orang komisioner," ungkapnya.

Sedangkan, Komisioner KPU RI Evi Novida Manik mengatakan, pemberhentian dan pengangkatan anggota KPU RI menjadi kewenangan presiden. Dalam hal ini, komisioner KPU dapat menghadiri pelantikan penggantian antarwaktu anggota KPU.

"Ya mungkin mengundang KPU menghadiri pelantikan, biasanya begitu," katanya.

Evi berharap pelantikan anggota KPU segera dilakukan.

Sebab, jika tujuh komisioner KPU sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang maka pengambilan keputusan menjadi lebih optimal.

"Tentu KPU berharap bisa segera dilakukan pengisian pengganti anggota KPU agar menjadi tujuh orang. Penting untuk disegerakan karena dalam pengambilan keputusan dan pengendalian yang lebih optimal dan mengembalikan kekuatan KPU kembali dengan formasi lengkap," tambahnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, menegaskan Istana masih menunggu surat dari DPR terkait surat penggantian mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Menurutnya, salinan Keputusan Presiden (Keppres) dari Istana  telah diserahkan ke DPR sejak 17 Januari 2020 lalu. 

"Keppres sih sudah lama ya diserahkan ke DPR. Saya lupa persisnya tanggal berapa. Kalau tidak salah 17 Januari 2020," kata Dini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wahyu Setiawan, sebagai tersangka dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) politisi PDIP Harun Masiku.