KPU Kaltara Siap Terima Berkas Balon Gubernur Perseorangan

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 10 Februari 2020 | 13:22 WIB - Redaktur: Isma - 272


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyatakan siap menerima berkas bakal calon (Balon) Gubernur jalur perseorangan dalam Pilkada 2020.

Insya Allah kami sudah siap menerima balon perseorangan yang akan menyerahkan  berkasnya. Kita juga telah melaksanakan melaksanakan rapat kordinasi terkait penerimaan berkas nantinya," kata Ketua KPU Provinsi Kaltara Suryanata Al Islami, dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/2/2020).

Menurutnya, penerimaan berkas rencananya dilaksanakan mulai 16-20 Februari mendatang. Suryanata menyatakan setiap kandidat yang maju lewat jalur perseorang, wajib menyerahkan minimal 45.011 KTP dukungan.

Bukan hanya itu, demi memantapkan penerimaan berkas, KPU juga telah melaksanakan simulasi.

Dia menambahkan, hingga saat ini balon perseorangan  yang meminta akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) ke KPU Kaltara baru dua pasangan. Balon pertama yang meminta akun Silon, yakni pasangan inisial ADD-IM, dan Balon kedua, yakni pasangan AHA-S.

"Belum ada perubahan, baru dua Paslon yang meminta akun Silon. Meski begitu, help desk KPU Kaltara tetap melayani balon  yang berkonsultasi jika hendak bertarung di Pilgub," ungkapnya.

Selain itu,  saat ini juga masih berlangsung seleksi penyelenggara adhoc atau sementara, di tingkat KPU kabupaten dan kota, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Sudah masuk 10 besar, dan saat ini sementara tahap wawancara. Nantinya, PPK yang direkrut sebanyak lima orang di setiap kecamatan," tambahnya.

Kaltara akan menggelar Pemilihan Gubernur, serta Pemilihan Bupati (Pilbup) 2020 di empat   daerah, yakni Kabupaten Bulungan, Tana Tidung, Malinau dan Nunukan, pada Rabu, 23 September.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan menyatakan, pengawasan pada tahapan pencalonan jalur perseorangan dalam Pilkada 2020 dapat dilakukan melalui pengawasan melekat terhadap KPU.

Menurutnya, jajaran Bawaslu tiap tingkatan harus mengawasi secara melekat ketika KPU melakukan verifikasi faktual atas dukungan calon perseorangan.